Bisnis.com, JAKARTA — Ekonom menilai bahwa target rasio pajak 16% yang diidamkan Presiden Prabowo Subianto masih relatif tinggi.
Ekonom Center of Reform on Economics (Core) Indonesia, Yusuf Rendy Manilet, mencatat bahwa dalam 10 tahun terakhir rasio pajak Indonesia tidak pernah melampaui 11%. Ketika kondisi ekonomi lebih menantang, rasio pajak akan lebih sulit untuk naik lebih tinggi.
“Nah, padahal kita tahu berbagai upaya sudah dilakukan pemerintah dalam 10 tahun terakhir. Tax Amnesty, kemudian yang terlebih, ada Coretax gitu, ya. Namun, pada kenyataannya memang belum bisa [menaikkan rasio pajak],” jelasnya kepada Bisnis, Jumat (15/8/2025).
Menurutnya, untuk mencapai target tersebut, dibutuhkan perbaikan dalam administrasi perpajakan.
Dia menuturkan kembali pernyataan otoritas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang menyebut Coretax sebagai game changer. Namun, karena eksekusinya terburu-buru, muncul kesulitan yang dialami wajib pajak.
“Dan akhirnya, kan, otoritas terkait juga punya sistem alternatif yang untuk melaporkan pajak tidak melalui Coretax begitu,” jelasnya.
Baca Juga
Selain perbaikan sistem administrasi, Yusuf juga menilai perbaikan dapat dilakukan di sisi perekonomian, misalnya memperhatikan sektor-sektor yang berpotensi mendorong penerimaan.
Sebagai informasi, ambisi tax ratio hingga 16% dipaparkan Prabowo pada Maret 2024, kala masih berstatus sebagai Calon Presiden (Capres) nomor urut dua.
Kala itu, Prabowo menjelaskan bahwa tax ratio Indonesia hanya berkutat di angka 10% terhadap PDB. Angka itu lebih kecil jika dibandingkan dengan Malaysia, Thailand, Kamboja yang berada di kisaran 16%—18% terhadap PDB.
Menurut Prabowo, salah satu upaya yang bakal dilakukan dirinya adalah melakukan efisiensi dalam pengelolaan anggaran dan menaikkan tax ratio.
"Tenang saja, saya rasa itu bisa dilakukan dari 10% kita bisa naikkan menjadi 16% seperti Thailand. Kalau sekarang US$1.500 miliar dari GDP, jika naik ke 16% maka meningkat signifikan menjadi US$1.900 miliar," katanya.
Target rasio pajak Sri Mulyani
Baru-baru ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga menargetkan rasio pajak atau tax ratio terhadap produk domestik bruto sebesar 10,47% pada 2026.
Angka itu menjadi yang tertinggi dibandingkan realisasi rasio pajak sejak 2022, tetapi masih jauh dari target yang ditetapkan Presiden Prabowo Subianto.
Target rasio pajak 10,47% pada tahun depan itu sendiri terungkap dalam paparan Sri Mulyani ketika menyampaikan keterangan pers terkait Nota Keuangan dan RAPBN 2026 di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta Selatan pada Jumat (15/8/2025).
Dalam bahan paparan, dijelaskan rasio pajak mencapai 10,39% pada 2022; 10,31% pada 2023; 10,08% pada 2024; outlook 10,03% pada 2025; kemudian target 10,47% pada 2026.