Bisnis.com, JAKARTA — Peserta program pengungkapan sukarela atau PPS melaporkan harta yang berada di luar negeri senilai Rp44,2 triliun dalam 180 hari pelaksanaan program tersebut.
Berdasarkan data di situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak), hingga Rabu (29/6/2022) pukul 08.00 WIB, terdapat 181.755 wajib pajak yang mengikuti program tersebut. Dari mereka, Ditjen Pajak memperoleh 225.172 surat keterangan.
Total nilai aset yang diungkapkan peserta sejauh ini mencapai Rp452,9 triliun. Dari jumlah tersebut, diketahui bahwa 9,7 persen di antaranya merupakan aset yang berada di luar negeri.
“Harta deklarasi luar negeri [per 29 Juni 2022] Rp44,2 triliun,” tertulis di situs Ditjen Pajak, dikutip pada Rabu (29/6/2022).
Adapun, 86,3 persen harta atau Rp390,9 triliun merupakan deklarasi dalam negeri dan repatriasi. Wajib pajak berkesempatan memperoleh tarif khusus jika mengungkapkan hartanya dalam PPS—skema yang sama dengan tax amnesty jilid I.
Terdapat pula sekitar 4 persen harta yang diinvestasikan atau senilai Rp17,7 triliun. Peserta PPS memiliki pilihan untuk menempatkan investasinya di SBN atau secara langsung ke perusahaan yang bergerak di bidang hilirisasi sumber daya alam atau energi baru dan terbarukan (EBT).
Adapun, pemerintah telah memperoleh pajak penghasilan (PPh) Rp46,01 triliun dari penyelenggaraan PPS sejauh ini. Jumlah tersebut mencakup 10,16 persen dari total nilai harta bersih.