Bisnis.com, JAKARTA – Satuan Tugas penanganan penyakit mulut dan kuku (Satgas PMK) menetapkan zonasi wabah terbaru dari penyebaran PMK dalam rangka mengendalikan penyebaran PMK di Indonesia.
Per 19 Juli 2022, data Satgas PMK setidaknya mencatat terdapat 22 provinsi dengan 259 kabupaten/kota yang telah terpapar PMK. Pasalnya, PMK bukan hanya mengancam kesehatan hewan ternak, namun juga perekonomian negara khususnya para peternak.
Kepala Satgas PMK yang juga sebagai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Suharyanto meneken aturan tersebut dalam Surat Edaran No. 4/ 2022 tentang Pengendalian Lalu Lintas Hewan Rentan PMK dan Produk Hewan Rentan PMK Berbasis Zonasi.
Berikut daftar status zonasi daerah berdasarkan pulau:
Zona Hijau
Baca Juga
Pulau Papua
Pulau Buru
Pulau Buton
Pulau Flores
Pulau Halmahera
Pulau Muna
Pulau Nias
Pulau Seram
Pulau Sumba
Pulau Sumbawa
Pulau Timor
Zona Merah
Pulau Sumatra
Pulau Jawa
Pulau Kalimantan
Pulau Bali
Pulau Lombok
Pulau Sulawesi
Pulau Madura
Meski dinyatakan sebagai zona merah, beberapa provinsi di pulau-pulau tersebut masih berstatus zona hijau seperti di Provinsi Sumatra Barat yang meliputi Kepulauan Mentawai, Provinsi Kepulauan Riau meliputi Kabupaten Bintan, Kabupaten Karimun, Kabupaten Kepulauan Anambas, Kabupaten Lingga, Kabupaten Natuna, dan Kota Tanjungpinang.
Provinsi Nusa Tenggara Barat meliputi Kabupaten Sumbawa Barat, Kabupaten Sumbawa, Kabupaten Dompu, Kabupaten Bima, dan Kota Bima juga aman dalam kategori zona hijau.
Penanganan PMK menjadi satu hal serius karena bukan hanya mengganggu keberlangsungan ternak dan peternak, turut memberikan dampak terhadap perekonomian negara.
Per 19 Juli, sebanyak 401.205 ekor ternak terkonfirmasi positif PMK, sementara 554.351 ekor ternak telah menerima vaksin.