Bisnis.com, JAKARTA - Dalam aktivitas ekspor dan impor, istilah letter of credit sangat lumrah didengar. Untuk itu, guna memulai bisnis perdagangan antar negara, seorang pengusaha termasuk UMKM perlu mengenal terlebih dahulu mengenai istilah tersebut.
Letter of credit adalah salah satu metode pembayaran yang digunakan dalam perdagangan internasional. Dikutip dari Pintu Academy, Minggu (9/10/2022) letter of credit adalah dokumen yang sengaja dikeluarkan pihak bank untuk menjamin pembayaran dari pihak importir kepada eksportir.
Apa Manfaat Letter of Credit?
Pertama, memudahkan Transaksi Pembayaran.
Salah satu fungsi L/C adalah untuk memudahkan transaksi pembayaran, baik untuk importir yang melakukan pembelian maupun eksportir yang menjual sejumlah barang.
Eksportir bisa menerima pembayaran lebih cepat karena pembayaran akan ditanggung oleh pihak bank terlebih dahulu. Begitu juga dengan importir yang tidak perlu menunggu barang datang terlalu lama.
Kedua, penangguhan Pembayaran
Selain itu, fasilitas kredit yang prosesnya dijamin oleh pihak perbankan ini bisa membantu importir dalam menentukan waktu pembayaran sesuai kemampuan. Baik pembayaran secara langsung atau ditangguhkan terlebih dulu berdasarkan jangka waktu tertentu.
Ketiga, keamanan transaksi lintas negara
Di samping itu pula, fungsi letter of credit lainnya adalah untuk kenyamanan dan keamanan dalam melakukan transaksi lintas negara. Terutama bagi para eksportir, lantaran menjual suatu produk secara lintas negara tidaklah mudah dan disertai berbagai risiko.
Dengan adanya letter of credit, segala bentuk transaksi pembayaran bisa dilakukan dengan aman, karena ada dalam otorisasi pihak perbankan. Dengan kata lain, pembayaran tersebut hanya bisa cair jika pihak penjual maupun pembeli telah mencapai kata sepakat.
Bagaimana Cara Kerja Letter of Credit?
Setelah mengetahui secara jelas pengertian dan fungsi letter of credit, calon importir atau eksportir juga perlu mengetahui bagaimana mekanisme letter of credit. Bicara soal mekanisme, sebenarnya ada beberapa aturan berbeda terkait letter of credit ini karena semua tergantung kebijakan tiap-tiap pihak perbankan.
Meski setiap bank memiliki aturan dan mekanisme tersendiri, tetap saja letter of credit ini dinilai lebih aman dari pada metode lainnya. Sebab, LoC memang seringkali tak memberi aturan yang rumit dan bersifat netral bagi kedua belah pihak.
Berikut ini penjelasan lengkap mengenai mekanisme letter of credit yang mungkin bisa memberimu gambaran untuk mulai melakukan kegiatan ekspor-impor.
Mengajukan Permintaan pada Bank
Langkah pertama yang harus dilakukan oleh importir selaku Applicant adalah melakukan pengajuan L/C pada pihak bank terlebih dulu. Dalam hal ini, bank tersebut disebut Issuing Bank dan terletak di negara pihak importir.
Pengajuan tersebut berbentuk pembukaan letter of credit untuk dan atas nama eksportir. Pastinya, ada syarat dan ketentuan tertentu yang harus dipenuhi oleh importir supaya pengajuan tersebut disetujui.
Distribusi Barang dan Penyiapan Dokumen
Langkah selanjutnya adalah pihak eksportir melakukan penyerahan barang pada kurir untuk dikirim dan menyiapkan dokumen-dokumen seperti invoice, daftar produk, bill of lading, dan dokumen lainnya.
Bill of lading (BL tau BoL) adalah dokumen legal yang berisi tipe, kuantitas, dan tujuan produk yang akan dikirim dan biasanya berfungsi sebagai bukti pengiriman.
Dokumen yang telah lengkap diserahkan ke bank dan akan dicek kesesuaiannya. Dalam hal ini, bank tersebut disebut Advising Bank yang berfungsi untuk meneruskan dokumen bukti pengiriman pada Issuing Bank.
Proses Pembayaran
Apabila semua barang sudah diterima dengan selamat oleh pihak importir, maka Issuing Bank akan mentransfer sejumlah pembayaran ke Advising Bank. Akan ada sejumlah pemotongan biaya sebelum Advising Bank mentransfer pembayaran tersebut ke pihak eksportir atau penjual.
Jenis-Jenis Letter of Credit
Mengingat kemudahan dan struktur keamanannya, tak heran jika letter of credit disukai banyak pihak. Bagi yang mungkin ingin mencoba menggunakan sistem pembayaran semacam ini, coba kenali dahulu jenis-jenisnya.
- Revocable Letter of Credit
Revocable adalah jenis letter of credit yang bisa dibatalkan atau diubah kapanpun secara sepihak oleh pihak bank pembuka. Biasanya, hal ini terjadi karena alasan tertentu tanpa ada pemberitahuan terlebih dulu pada pihak penerima.
- Irrevocable Letter of Credit
Seperti namanya, jenis transaksi ini tidak bisa dibatalkan secara sepihak selama masa perjanjian berlaku. Pada kasus ini, semua pihak terkait memiliki posisi yang sejajar di dalam transaksi. Jika ada pihak yang melakukan pembatalan sepihak akan mendapat sanksi.
- Revolving Letter of Credit
Dalam letter of credit jenis revolving, kedua pihak yang saling melakukan transaksi bisa menggunakan kembali kredit yang dimiliki guna melakukan transaksi berbeda.
Umumnya, revolving letter of credit ini hanya bisa dilakukan pada satu jenis bank saja yang telah dipercaya. Selain itu, pihak bank ini juga memiliki hubungan baik dengan semua pihak yang terlibat.
- Sight Letter of Credit
Selanjutnya ada sight letter of credit yang pembayarannya dilakukan secara langsung dan real-time ketika dokumen diterima pihak bank. Dengan kata lain, pihak pembayar harus segera memberi sejumlah dana sesuai kesepakatan ketika dokumen telah diperiksa dan dinyatakan lolos verifikasi.
Besar dana yang dimaksud tentu berdasarkan kesepakatan antara penerima dan pihak bank yang telah dibuat sebelumnya.