Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mendorong pemerintah daerah (pemda) untuk memanfaatkan skema kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU) dalam melakukan pembangunan infrastruktur di daerah masing-masing. Pasalnya, ruang gerak fiskal untuk mendukung infrastruktur berkelanjutan tengah menghadapi tantangan yang luar biasa, yang dipicu oleh kondisi global saat ini.
Direktur Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur Kementerian Keuangan Brahmantio Isdijoso menyampaikan, dengan memanfaatkan skema KPBU, pemda tak perlu lagi menunggu anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) atau anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) dalam melakukan pembangunan infrastruktur.
“Kami sampaikan pesan dari ibu Menteri [Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati] yang utamanya adalah kaitannya dengan KPBU, meminta kepada kita semua untuk berupaya semaksimal mungkin membawa rekan-rekan di pemda, untuk tidak terpaku dalam melakukan pembangunan infrastruktur itu dengan menunggu APBN atau APBD,” kata Brahmantio dalam acara Sharing Session terkait Penerapan Skema Pembiayaan KPBU dalam Proyek Infrastruktur Alat Penerangan Jalan, Senin (7/11/2022).
Pasalnya, jelas dia, beban APBN dan APBD saat ini cukup besar apalagi dengan adanya pandemi Covid-19 beberapa waktu lalu. Ditambah lagi, seluruh negara harus menghadapi gejolak global yang memicu inflasi di berbagai belahan dunia.
Kondisi ini perlu dihadapi bersama-sama, baik pemerintah pusat maupun daerah agar dampaknya tak begitu buruk terhadap kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat.
Menurut dia, satu-satunya cara agar pembangunan infrastruktur berkelanjutan tidak mandek adalah dengan memanfaatkan skema KPBU.
Baca Juga
“Prinsip utama KPBU yang harus dijalankan adalah kita bermitra. Kita duduk di sini, tidak perlu dilihat ini pusat daerah, yang penting kita bermitra bersama-sama bagaimana memajukan infrastruktur untuk melayani masyarakat,” pungkasnya.