Bisnis.com, JAKARTA- Kenaikan upah minimum Provinsi (UMP) Banten diperkirakan tidak memberikan pengaruh yang signifikan terhadap minat investasi ke industri manufaktur di wilayah tersebut.
Seiring penetapan kenaikan UMP yang telah diterbitkan pemerintah maksimal 10 persen, Provinsi Banten telah mengerek tingkat Upah Minimum Provinsi atau UMP. Dalam SK Gubernur Banten No. 561/2022 tentang Upah Minimum Provinsi Banten Tahun 2023, ditetapkan UMP di wilayah tersebut naik sebesar 6,4 persen dari tahun lalu.
Berdasarkan surat keputusan tersebut, Gubernur Banten Al Muktabar menetapkan upah minimum Provinsi Banten tahun depan senilai Rp2.661.280 perbulan. Tahun ini, UMP Banten senilai Rp2.501.203 per bulan.
Terkait hal itu, Staf Ahli Menteri Perindustrian (Menperin) Bidang Iklim Usaha dan Investasi Andi Rizaldi mengatakan hinvestor tidak hanya mempertimbangkan upah minimum dalam menentukan rencana investasi.
"Mungkin ada pengaruh, tapi tidak signifikan. Selain upah, investor juga mempertimbangkan produktivitas atau jumlah pengeluaran pekerja di Provinsi tersebut dalam menentukan rencana investasi," kata Andi kepada Bisnis pada Senin (28/11/2022).
Produktivitas tersebut, jelasnya, dihitung berdasarkan nilai produk domestik regional bruto (PDRB) sektor industri pengolahan harga berlaku suatu provinsi, dibagi dengan jumlah tenaga kerja sektor nonmigas di provinsi itu pada tahun yang sama.
Baca Juga
Mengutip Badan Pusat Statistik (BPS), nilai PDRB sektor industri pengolahan Provinsi Banten menempati urutan keenam nasional, yakni senilai Rp209,60 triliun pada 2021.
BPS belum mengeluarkan data terbaru soal tenaga kerja sektor nonmigas Banten. Namun, dengan asumsi jumlah pekerja sektor nonmigas Banten sama dengan 2020, yakni 2.388.177 orang, diperkirakan nilai produktivitas tiap pekerja di provinsi itu mencapai Rp87,76 juta/tahun pada 2021.
Dengan rumus perhitungan yang sama, maka produktivitas tenaga kerja sektor nonmigas Banten lebih tinggi dari Jawa Barat yang notabene merupakan provinsi dengan PDRB tertinggi nasional, yakni mencapai Rp923,78 triliun pada 2021.
Pada tahun tersebut, produktivitas tiap pekerja sektor nonmigas Provinsi Jawa Barat senilai Rp40,41 juta.
Dengan demikian, perkiraan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) bahwa kenaikan upah di Provinsi Banten yang memiliki sebanyak 14 kawasan industri tidak berdampak signifikan terhadap minat investasi cukup masuk akal.