Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Banten Kerek UMP, Ini Potensi bagi 14 Kawasan Industri

Provinsi Banten telah mengerek tingkat Upah Minimum Provinsi atau UMP sekitar 6,4 persen.
Sejumlah buruh mencoba menerobos pagar saat melakukan aksi unjuk rasa menolak upah minimum provinsi (UMP) di depan Balaikota DKI Jakarta, Senin (29/11/2021). Mereka menolak UMP DKI Jakarta yang hanya naik Rp37.749 atau sekitar 0,8 persen saja dibandingkan tahun lalu. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.
Sejumlah buruh mencoba menerobos pagar saat melakukan aksi unjuk rasa menolak upah minimum provinsi (UMP) di depan Balaikota DKI Jakarta, Senin (29/11/2021). Mereka menolak UMP DKI Jakarta yang hanya naik Rp37.749 atau sekitar 0,8 persen saja dibandingkan tahun lalu. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.

Bisnis.com, JAKARTA- Kenaikan upah minimum Provinsi (UMP) Banten diperkirakan tidak memberikan pengaruh yang signifikan terhadap minat investasi ke industri manufaktur di wilayah tersebut.

Seiring penetapan kenaikan UMP yang telah diterbitkan pemerintah maksimal 10 persen, Provinsi Banten telah mengerek tingkat Upah Minimum Provinsi atau UMP. Dalam SK Gubernur Banten No. 561/2022 tentang Upah Minimum Provinsi Banten Tahun 2023, ditetapkan UMP di wilayah tersebut naik sebesar 6,4 persen dari tahun lalu.

Berdasarkan surat keputusan tersebut, Gubernur Banten Al Muktabar menetapkan upah minimum Provinsi Banten tahun depan senilai Rp2.661.280 perbulan. Tahun ini, UMP Banten senilai Rp2.501.203 per bulan.

Terkait hal itu, Staf Ahli Menteri Perindustrian (Menperin) Bidang Iklim Usaha dan Investasi Andi Rizaldi mengatakan hinvestor tidak hanya mempertimbangkan upah minimum dalam menentukan rencana investasi.

"Mungkin ada pengaruh, tapi tidak signifikan. Selain upah, investor juga mempertimbangkan produktivitas atau jumlah pengeluaran pekerja di Provinsi tersebut dalam menentukan rencana investasi," kata Andi kepada Bisnis pada Senin (28/11/2022).

Produktivitas tersebut, jelasnya, dihitung berdasarkan nilai produk domestik regional bruto (PDRB) sektor industri pengolahan harga berlaku suatu provinsi, dibagi dengan jumlah tenaga kerja sektor nonmigas di provinsi itu pada tahun yang sama.

Mengutip Badan Pusat Statistik (BPS), nilai PDRB sektor industri pengolahan Provinsi Banten menempati urutan keenam nasional, yakni senilai Rp209,60 triliun pada 2021.

BPS belum mengeluarkan data terbaru soal tenaga kerja sektor nonmigas Banten. Namun, dengan asumsi jumlah pekerja sektor nonmigas Banten sama dengan 2020, yakni  2.388.177 orang, diperkirakan nilai produktivitas tiap pekerja di provinsi itu mencapai Rp87,76 juta/tahun pada 2021.

Dengan rumus perhitungan yang sama, maka produktivitas tenaga kerja sektor nonmigas Banten lebih tinggi dari Jawa Barat yang notabene merupakan provinsi dengan PDRB tertinggi nasional, yakni mencapai Rp923,78 triliun pada 2021.

Pada tahun tersebut, produktivitas tiap pekerja sektor nonmigas Provinsi Jawa Barat senilai Rp40,41 juta. 

Dengan demikian, perkiraan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) bahwa kenaikan upah di Provinsi Banten yang memiliki sebanyak 14 kawasan industri tidak berdampak signifikan terhadap minat investasi cukup masuk akal.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rahmad Fauzan
Editor : Kahfi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper