Berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2018 yang diteken pada 17 September 2018, Luhut ditunjuk sebagai Ketua Tim Nasional Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri (P3DN) dengan tugas untuk memantau penggunaan produksi dalam negeri. Mulai tahapan perencanaan pengadaan barang dan jasa, sosialisasi, hingga memantau tingkat komponen dalam negeri dari suatu produk yang diproduksi instansi pemerintah
11. Kepala Staf Kepresidenan (2014-2015)
Mengutip dari laman setkab.go.id, pada 31 Desember 2014, Luhut dilantik menjadi Kepala Staf Kepresidenan Indonesia yang pertama oleh Jokowi. Pelantikan mantan Menteri Perindustrian di era Presiden Gus Dur itu didasarkan pada Surat Keputusan Presiden Nomor 148/P/Tahun 2014.
12. Menko Polhukam (2015-2016)
Luhut menjadi Kepala Staf Kepresidenan hingga 2015. Setelah itu ia diangkat menjadi Menteri Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan oleh Jokowi pada 12 Agustus 2015. Jabatan tersebut sebelumnya diemban oleh Tedjo Edhy Purdijatno. Serah terima jabatan dilaksanakan sehari setelah Luhut diangkat oleh Jokowi.
13. Menko Kemaritiman (2016-2019)
Jabatan Luhut kemudian dipindahkan dari Menteri Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan menjadi Menteri Koordinator bidang Kemaritiman pada 27 Juli 2016 hingga 2019. Kemudian, pada era periode kedua pemerintahan Jokowi, Luhut tetap dipertahankan sebagai Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi dari 2019 hingga sekarang
Baca Juga
14. Menko Kemaritiman dan Investasi (2019-sekarang)
Pada 12 Agustus 2015 dirinya ditunjuk oleh Presiden Joko Widodo menjadi Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan menggantikan Tedjo Edhy Purdijatno. Dalam reshuffle Kabinet Kerja Jilid II pada tanggal 27 Juli 2016, dia kembali diangkat menjadi Menteri Koordinator Kemaritiman menggantikan Rizal Ramli. Dalam Kabinet Indonesia Maju 2019, dia pun kembali ditunjuk oleh Presiden Joko Widodo menjadi Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.
15. Menteri (Ad Interim) Perhubungan (2020)
Pada Maret 2020, Luhut pernah ditunjuk sebagai Menteri Perhubungan Ad Interim menggantikan Budi Karya Sumadi. Saat itu, Budi Karya Sumadi sedang menjalani perawatan karena Covid-19.