Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Eksportir Untung Banyak, BI Beri Bunga DHE hingga 5,3 Persen

Eksportir yang menyimpan devisa hasil ekspor (DHE) dalam term deposit (TD) valas akan diberi insentif bunga hingga 5,3 persen.
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menyampaikan paparan saat konferensi pers devisa hasil ekspor (DHE) di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (28/7/2023). Konferensi pers tersebut membahas terkait kebijakan terbaru mengenai aturan wajib menyimpan DHE sumber daya alam (SDA) di rekening khusus dalam negeri. JIBI/Bisnis/Suselo Jati
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menyampaikan paparan saat konferensi pers devisa hasil ekspor (DHE) di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (28/7/2023). Konferensi pers tersebut membahas terkait kebijakan terbaru mengenai aturan wajib menyimpan DHE sumber daya alam (SDA) di rekening khusus dalam negeri. JIBI/Bisnis/Suselo Jati

Bisnis.com, JAKARTA – Bank Indonesia (BI) memberikan bunga kompetitif terhadap eksportir yang menyimpan devisa hasil ekspor (DHE) dalam term deposit (TD) valas

Gubernur BI Perry Warjiyo mengungkapkan bahwa kini suku bunga TD valas DHE lebih tinggi. Jika pada Juni 2023 tercatat untuk nominal lebih dari US$10 juta, suku bunga yang diberikan sebesar 5,40 persen untuk tenor 3 bulan. Dengan tenor yang sama, BI memberikan suku bunga TD valas DHE sebesar 5,51 persen per Juli 2023. 

“Untuk TD valas yang di atas US$10 juta jangka waktunya 3 bulan dari BI ke bank 5,51 persen, terus dari bank ke eksportir berapa? Bank hanya dapat fee saja, dari bank ke eksportir 5,385 persen, sehingga banknya dapat fee 0,125 persen,” ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (28/7/2023). 

Selain itu, Perry mengatakan bahwa besaran bunga tersebut berpotensi akan berkembang. Mengacu pada laman resmi BI, per 25 Juli 2023, bank sentral tersebut memberikan rentang bunga mulai dari 5,25 persen untuk nominal US$1 juta – US$5 juta tenor 1 bulan, hingga 5,66 persen untuk nominal di atas US$10 juta tenor 6 bulan. 

TD valas menjadi salah satu instrumen penempatan DHE di dalam negeri. Pasalnya, pemerintah saat ini mewajibkan eksportir sumber daya alam (SDA) dari sektor pertambangan, perkebunan, perhutanan, dan perikanan untuk parkir depositonya di dalam negeri. 

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 36/2023 tentang DHE dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan dan/atau Pengolahan SDA. 

Selain dari Bank Indonesia, eksportir juga akan mendapatkan insentif perpajakan berupa pajak penghasilan (PPh) atas bunga deposito dari Kementerian Keuangan. 

Selain itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga memberikan dukungn penempatan DHE SDA dari eksportir di bank yaitu untuk dapat digunakan sebagai agunan tunai atau cash collateral apabila eksportir membutuhkan rupiah. 

“Penempatan DHE SDA dapat digunakan sebagai agunan tunai sepanjang memenuhi persyaratan agunan tunai, dan POJK-nya terkait dengan peraturan mengenai kualitas aset,” ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar. 

Harapannya, dengan kebijakan-kebijakan tersebut, dapat meningkatkan investasi dan kualitas SDA serta menjaga stabilitas makro dan pasar keuangan domestik, termasuk penambahan cadangan devisa.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper