Bisnis.com, JAKARTA - PT Jasamarga Kualanamu Tol (JMKT) mengumumkan bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan penyesuaian tarif tol pada ruas Medan - Kualanamu - Tebing Tinggi.
Mengutip laman instagram resmi @official.jmkt, keputusan penyesuaian tarif tersebut sebagaimana Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 1519/KPTS/M/2023.
"Dalam waktu dekat ini akan diberlakukan penyesuaian tarif Ruas Jalan Tol Medan - Kualanamu - Tebing Tinggi," kata manajemen JMKT dikutip Rabu (8/11/2023).
Namun demikian, tidak dicantumkan secara jelas kapan penyesuaian tarif tersebut akan dilakukan. Hanya saja, besaran kenaikan tarif tercatat mulai dari Rp500 - Rp9.000.
Mengacu pada unggahan tersebut, kenaikan tarif khusus untuk kendaraan golongan I, II dan III tercatat sebesar Rp1.000, sedangkan untuk golongan IV dan V terpantau mengalami kenaikan sebesar Rp1.500.
Untuk diketahui sebelumnya, naiknya tarif jalan tol tersebut seiring dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 38 tahun 2024 tentang Jalan.
Baca Juga
Mengacu pada beleid tersebut, maka evaluasi dan penyesuaian tarif jalan tol dilakukan setiap 2 tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi dan evaluasi terhadap pemenuhan SPM jalan tol.
Juru Bicara Kementerian PUPR, Endra S Atmawidjaja, menjelaskan, umumnya besaran kenaikan tarif jalan tol tidaklah terlalu besar. Kisarannya dipatok pada level Rp500 pada masing-masing golongan.
"Penyesuaian itu naik Rp500 karena inflasi. Dan itu memang haknya BUJT dalam PPJT (Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol). Jadi, saya kira enggak besar," jelasnya.
Berikut perincian tarif terbaru Tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi: