Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menetapkan harga referensi minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO) untuk periode 1-15 Januari 2024 sebesar U$746,69 per ton.
Adapun harga referensi tersebut mengalami penurunan US$20,82 atau 2,71% dibandingkan harga referensi CPO pada periode 16-31 Desember 2023 sebesar US$767,51 per ton.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kemendag, Budi Santoso mengatakan harga referensi CPO tersebut diperoleh dari rata-rata harga CPO selama periode 10-24 Desember 2023 pada Bursa CPO Indonesia sebesar US$712,19 per ton, Bursa CPO Malaysia sebesar US$781,19 per ton, dan Pasar Lelang CPO Rotterdam sebesar US$873 per ton.
Adapun berdasarkan Permendag No.46/2022, perhitungan harga referensi CPO menggunakan rata-rata dari 2 sumber yang menjadi median dan sumber hara terdekat dari median apabila selisih rata-rata harga dari 3 sumber melebihi US$40. Dengan begitu, harga referensi CPO pada periode 1-15 Januari 2024 menggunakan rata-rata dari harga CPO di Bursa Indonesia dan Malaysia sebesar US$746,69 per ton.
Budi menjelaskan, dengan penetapan harga referensi CPO sebesar US$746,69 per ton, maka pemerintah mengenakan bea keluar (BK) CPO sebesar US$18 per ton dan pungutan ekspor (PE) sebesar US$75 per ton selama periode 1-15 Januari 2024.
Lebih lanjut, dia menyebut sejumlah faktor yang menyebabkan penurunan harga referensi CPO untuk periode paruh pertama Januari 2024. Di antaranya disebabkan adanya penurunan permintaan CPO dari China karena kenaikan harga CPO yang terjadi pada beberapa periode lalu.
Baca Juga
"Kemudian adanya penurunan produksi di Indonesia dan Malaysia akibat pengaruh cuaca serta adanya penurunan harga minyak kedelai," ujar Budi dalam keterangan resmi, Jumat (29/12/2023).
Adapun penetapan harga referensi CPO periode 1-15 Januari 2024 tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan No.2017/2023 tentang Harga Referensi Crude Palm Oil yang dikenakan BK dan tarif BLU BPDP-KS untuk periode 1—15 Januari 2024.
Sementara itu, ketetapan BK CPO periode 1-15 Januari 2024 merujuk pada Kolom Angka 3 Lampiran Huruf C Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK/0.10/2022 jo. No.71/2023 sebesar US$18 per ton. Sedangkan PE CPO periode 1—15 Januari 2024 merujuk pada Lampiran Huruf C Peraturan Menteri Keuangan No.103/PMK.05/2022 jo.154/PMK.05/2022 sebesar US$75 per ton.