Bisnis.com, JAKARTA - Saat hendak melakukan perjalanan mudik lebaran, tentunya para pengendara akan melewati sejumlah jalan yang dilewati baik nasional, provinsi, hingga kabupaten.
Penting bagi pengendara untuk mengenali dan memahami perbedaan status jalan yang ada di Indonesia.
Perlu diketahui bahwa Indonesia memiliki beragam jenis jalan yang dikelompokkan berdasarkan tiga hal,yakni fungsi, administrasi, pemerintahan, dan muatan sumbu.
Dirampung dari beberapa sumber pada Senin (18/03/2024), berikut perbedaan status jalan raya berdasarkan jenisnya :
Jalan Berdasarkan Fungsi
1. Jalan Arteri merupakan jalan umum yang berfungsi melayani angkutan utama untuk perjalanan jauh, dengan kecepatan lebih dari 60 km/jam. Jalan ini memiliki lebar badan jalan mencapai kurang lebih 8 m dengan kapasitas volume lebih besar dari rata-rata lalu lintas. Jalan arteri biasanya tidak boleh terganggu oleh kegiatan lokal.
2. Jalan Kolektor jalan ini biasanya digunakan untuk melayani kendaraan dengan jarak perjalanan sedang dan kecepatan mencapai 40 km/jam, memiliki lebar badan jalan kurang lebih 7 m dan kapasitas jalan sama dengan volume rata-rata lalu lintas. Sama seperti jalan arteri, jalan kolektor tidak boleh terganggu oleh aktivitas lokal.
Baca Juga
3. Jalan Lokal, Jalan lokal merupakan jalan umum yang digunakan untuk melayani kendaraan dengan perjalanan jarak dekat dan berkecepatan 40 km/jam dengan lebar jalan mencapai kurang lebih 5 m.
4. Jalan Lingkungan, Jalan lingkungan atau biasa disebut jalan umum yang berfungsi untuk melayani kendaraan dengan perjalanan jarak dekat dan berkecepatan rendah.
Jalan Berdasarkan Administrasi Pemerintahan
1. Jalan Nasional
Jalan nasional merupakan jalan yang dikelola oleh Kementerian PUPR yang meliputi jalan arteri primer, jalan kolektor primer (penghubung antar ibu kota provinsi), jalan tol (bebas hambatan), dan jalan strategis nasional.
Jalan nasional ini ditandai dengan kode K1 dan pengendara dapat mengenali status jalan nasional dengan dua cara. Pertama lewat papan penunjuk jalan yang biasanya terpasang di jalan yang mencantumkan status jalan tersebut.
Cara kedua, dengan mengenali marka jalan, marka jalan nasional membujur berwarna kuning berupa garis utuh atau garis putus-putus sebagai pembatas dan pembagi jalur. Marka ini juag termasuk garis utuh sebagai peringatan tanda tepi jalur atau lajur lalu lintas sisi kanan.
2. Jalan Provinsi
Terdiri dari kolektor primer yang menghubungkan ibukota provinsi dengan ibukota kabupaten atau kota. Memiliki marka jalan berwarna putih berbentuk membujur dalam bentuk garis putus-putus maupun tidak terputus. Jalan provinsi memiliki ukuran yang cukup lebar.
3. Jalan Kabupaten
Jalan yang menghubungkan ibu kota kabupaten dengan ibu kota kecamatan, antar ibukota kecamatan, ibukota kabupaten dengan pusat kegiatan lokal, antar pusat kegiatan lokal, dan jalan strategis kabupaten. Jalan kabupaten juga menjadi jalan lokal alternatif jalan nasional dan jalan provinsi.
Jalan kabupaten memiliki marka jalan sama dengan jalan provinsi, yakni berwarna putih putus-putus maupun garis tanpa putus. Akan tetapi, jalan kabupaten memiliki ukuran lebar yang lebih kecil dibandingkan jalan provinsi.
4. Jalan Kota
Sementara, jalan kota menjadi bagian dari jaringan jalan sekunder yang menghubungkan antar pusat pelayanan dalam kota, pusat pelayanan dengan persil (perumahan atau perkebunan), antar persil, dan antar pusat permukiman di kota.
5. Jalan Desa
Kemudian, jalan terakhir adalah jalan desa menjadi jalan terkecil yang menghubungkan antar kawasan atau antar permukiman.
Jalan Berdasarkan Muatan Sumbu
Jalan Kelas I : Jalan arteri yang dapat dilalui kendaraan bermotor termasuk yang memiliki muatan dengan lebar tidak melebihi 2500 mm, ukuran panjang tidak melebihi 1800 mm, dan beratnya lebih dari 10 ton.
Jalan Kelas II : Jalan arteri yang dapat dilalui kendaraan bermotor termasuk yang memiliki muatan lebar dengan tidak melebihi 2500 mm, ukuran panjang tidak melebihi 1800 mm, dan berat maksimal tidak lebih dari 10 ton.
Jalan Kelas III A : Jalan arteri dari kolektor yang dapat dilalui kendaraan bermotor, termasuk yang memiliki muatan dengan panjang tidak melebihi 2500 mm, ukuran panjang tidak melebihi 1800 mm dan berat maksimal 8 ton.
Jalan Kelas III B : jalan ini dapat dilalui kendaraan bermotor termasuk yang memiliki muatan dengan melebihi ketentuan lebar 2500 mm, ukuran panjang 1200 mm dan berat maksimal 8 ton.
Jalan Kelas III C : Sementara untuk jalan lokal dan lingkungan yang dapat dilalui oleh kendaraan bermotor juga termasuk yang memiliki muatan dengan lebar 2100 mm, ukuran panjang 900 dan berat maksimal 8 ton,dan tidak melebihi ketentuan. (Maria Jessica Elvera Marus)