Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Cukai untuk Minuman Botol dan Kantong Plastik Berbayar Terganjal PP, APBN Terancam?

Persetujuan pengenaan cukai terhadap minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) dan plastik meski telah disetujui DPR sejak 2019, namun PP-nya belum juga lahir.
Ilustrasi cukai minuman manis dalam kemasan (MBDK). Dok Freepik
Ilustrasi cukai minuman manis dalam kemasan (MBDK). Dok Freepik

Fajry menyampaikan kondisi saat ini untuk melakukan ekstensifikasi terdapat proses politik. Mengingat, untuk mengeksekusi kebijakan ekstensifikasi barang kena cukai (BKC) diperlukan Peraturan Pemerintah (PP). 

Kabar yang beredar, lanjut Fajry, PP terkait ekstensifikasi BKC MBDK dilakukan melalui jalur izin prakarsa yakni di luar program penyusunan (progsun) PP.

“Bisa kita lihat, beberapa kebijakan seperti Tapera yang kemudian ditunda bahkan dibatalkan. Kemungkinan, Pemerintah sekarang masih memperhitungkan risiko ini. Artinya, semua akan ditangan Pemerintahan Prabowo – Gibran,” tuturnya.

Bukan hanya soal cukai yang bergantung pada Prabowo, Kemenkeu pun menyerahkan rencana Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% kepada pemerintahan baru. 

Halaman
  1. 1
  2. 2

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper