Fajry menyampaikan kondisi saat ini untuk melakukan ekstensifikasi terdapat proses politik. Mengingat, untuk mengeksekusi kebijakan ekstensifikasi barang kena cukai (BKC) diperlukan Peraturan Pemerintah (PP).
Kabar yang beredar, lanjut Fajry, PP terkait ekstensifikasi BKC MBDK dilakukan melalui jalur izin prakarsa yakni di luar program penyusunan (progsun) PP.
“Bisa kita lihat, beberapa kebijakan seperti Tapera yang kemudian ditunda bahkan dibatalkan. Kemungkinan, Pemerintah sekarang masih memperhitungkan risiko ini. Artinya, semua akan ditangan Pemerintahan Prabowo – Gibran,” tuturnya.
Bukan hanya soal cukai yang bergantung pada Prabowo, Kemenkeu pun menyerahkan rencana Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% kepada pemerintahan baru.