Bisnis.com, JAKARTA - PT Hutama Karya (Persero) atau Hutama Karya akan mulai mengenakan tarif tol pada Jalan Tol Indrapura – Kisaran Seksi 2 (Lima Puluh – Kisaran) mulai besok Rabu (19/6/2024) Pukul 00.00 WIB.
Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Adjib Al Hakim menyampaikan bahwa seksi tol ini merupakan sambungan dari Tol Indrapura – Kisaran Seksi 1 (Indrapura – Lima Puluh) yang tergabung dalam Integrasi Jalan Tol Medan Raya bersama dengan Tol Medan - Kualanamu - Tebing Tinggi dan Tol Tebing Tinggi - Indrapura yang menjadi bagian dari jaringan Jalan Tol Trans Sumatra.
Hutama Karya mengimbau para pengguna jalan tol dari Junction Indrapura menuju Kisaran atau sebaliknya untuk mengecek tarif tol tujuan dan memastikan saldo kartu uang elektronik mencukupi sebelum melintas, guna menghindari antrian di gerbang tol.
Penetapan tarif tersebut dilakukan setelah terbit SK Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No.1228/KPTS/M/2024 Tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan dan Besaran Tarif Jalan Tol Indrapura-Kisaran Seksi II (Lima Puluh-Kisaran).
“Akumulasi tarif Golongan I dari Junction Indrapura menuju Kisaran dan sebaliknya yaitu senilai total Rp 64.000 yang akan dilakukan transaksi di Gerbang Tol (GT) yang ada di Tol Indrapura – Kisaran” kata Adjib dalam keterangan resmi, Selasa (18/6/2024).
Berikut besaran tarif pada Tol Lima Puluh - Kisaran:
1. Junction Indrapura - Kisaran
Baca Juga
Gol I: Rp64.000
Gol II: Rp96.000
Gol III: Rp128.000
2. Lima Puluh - Kisaran
Gol I: Rp43.500
Gol II: Rp65.500
Gol III: Rp87.000
3. Kisaran - Lima Puluh
Gol I: Rp43.500
Gol II: Rp65.500
Gol III: Rp87.000
4. Kisaran - Indrapura Junction
Gol I: Rp64.000
Gol II: Rp96.000
Gol III: Rp128.000