Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

AHY Buka Suara Usai Kekalahan Pontjo Sutowo Soal Hotel Sultan di Pengadilan

Kementerian ATR/BPN buka suara usai  PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo resmi dinyatakan kalah dalam gugatan Hotel Sultan ke pemerintah.
Menteri ATR/Kepala BPN Agus Harimurti Yudhoyono tiba di upacara pembukaan World Water Forum ke-10 di Bali International Convention Centre (BICC), Nusa Dua, Bali, Senin (20/5/2024). JIBI/Dany Saputra.
Menteri ATR/Kepala BPN Agus Harimurti Yudhoyono tiba di upacara pembukaan World Water Forum ke-10 di Bali International Convention Centre (BICC), Nusa Dua, Bali, Senin (20/5/2024). JIBI/Dany Saputra.

Bisnis.com, PALANGKA RAYA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) buka suara usai  PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo resmi dinyatakan kalah dalam gugatan yang dilayangkannya ke pemerintah terkait dengan Hotel Sultan.

Menteri ATR/BPN, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menyambut baik putusan tersebut. Dia bahkan mengatakan keputusan majelis hakim menolak gugatan Pontjo Sutowo merupakan hal luar biasa. 

"Itu sesuatu yang luar biasa, jangan sampai konfliknya sudah lama sekali berkepanjangan terus," tuturnya sata ditemui di Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, Jumat (28/6/2024).

AHY berharap, putusan majelis hakim itu bakal menjadi titik dan solusi terbaik baik seluruh pihak.

Ke depan, AHY berharap lahan Blok 15 Kawasan Gelora Bung Karno yang berlokasi strategis itu bakal kembali produktif.

"Bagaimanapun ini adalah aset-aset negara yang juga harus kita selamatkan," pungkasnya.

Sebagai informasi, Dalam amar putusan perkara No.667/Pdt.G/2023/PN Jkt. Pst yang dilayangkan Pontjo Sutowo, Majelis Hakim memutuskan bahwa perkara gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan oleh perusahaan milik Pontjo Sutowo itu tidak dapat diterima.

"Dalam pokok perkara : Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard)," demikian bunyi putusan perkara tersebut.

Adapun majelis hakim juga menyatakan eksepsi pihak tergugat I (Mensesneg), Tergugat II (PPKGBK), Tergugat III (Menteri ATR/Kepala BPN) dan Tergugat IV (Kantor Pertanahan Jakarta Pusat) tidak dapat diterima.

Selain itu, dalam rekonpensi, gugatan Penggugat I Rekopensi/Tergugat I Konpensi dari Penggugat II Rekonpensi/ Tergugat I Konpensi dan Pengugat II Rekonpensi/ Tergugat II Konpensi tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Alifian Asmaaysi
Editor : Muhammad Ridwan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper