Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto menggelontorkan anggaran untuk alokasi pupuk bersubsidi senilai Rp46,87 triliun dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026.
Berdasarkan Buku II Nota Keuangan beserta RAPBN 2026, anggaran subsidi pupuk dalam RAPBN naik Rp2,71 triliun dibandingkan dengan outlook 2025 sebesar Rp44,15 triliun.
Dalam dokumen tersebut dijelaskan bahwa pemberian subsidi pupuk untuk mendorong produktivitas petani kecil dan mengurangi biaya usaha tani, serta untuk mendukung ketahanan pangan.
Jika menengok 2021–2024, realisasi subsidi pupuk mengalami peningkatan rata-rata 20,4% per tahun dari semula sebesar Rp27,15 triliun pada tahun anggaran 2021 menjadi Rp47,38 triliun pada tahun anggaran 2024.
Dalam outlook tahun anggaran 2025, subsidi pupuk diperkirakan mencapai Rp44,15 triliun.
Dokumen tersebut menjelaskan, pupuk bersubsidi ini diperuntukkan untuk petani tanaman pangan, hortikultura, dan perkebunan yang terdaftar dalam elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (eRDK) bersumber dari Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian (Simluhtan).
Baca Juga
Dalam RAPBN 2026, arah kebijakan pupuk bersubsidi antara lain membangun dan mengembangkan sistem informasi pupuk bersubsidi yang terintegrasi secara bertahap. Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 (Perpres 6/2025) tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi yang mengatur mengenai satu data Indonesia.
“Melakukan verifikasi dan validasi data penerima subsidi pupuk minimal 1-2 kali setahun, agar penerima pupuk bersubsidi lebih tepat sasaran,” seperti yang dikutip dari dokumen Buku II Nota Keuangan beserta RAPBN 2026.
Selain itu, memadankan data penerima subsidi pupuk dengan data lain seperti data sensus pertanian, dukcapil, regsosek, dan sejenisnya sesuai dengan kebutuhan.
Adapun, jenis pupuk bersubsidi yang dapat diberikan, yaitu urea, NPK, dan organik, serta apabila diperlukan dapat diberikan juga jenis SP36 dan ZA. Dokumen tersebut juga menyatakan, subsidi pupuk diberikan kepada komoditas prioritas.
Nantinya, pupuk bersubsidi secara langsung disalurkan dari BUMN Pupuk hingga ke titik serah kepada penerima pupuk bersubsidi, yaitu gabungan kelompok tani (Gapoktan), kelompok pembudidaya ikan (Pokdakan), pengecer, dan/atau koperasi yang bergerak di bidang penyaluran pupuk.
“Petani penerima subsidi pupuk dapat melakukan penebusan pupuk dengan menggunakan KTP/kartu tani digital/biometrik dan membayar sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi [HET] yang telah ditetapkan,” terangnya.
Pemerintah menyatakan, sesuai dengan amanat Perpres 6/2025 dan sebagai upaya pencapaian produksi baik untuk sektor pertanian dan sektor perikanan, maka diperlukan dukungan prasarana dan sarana. Dalam hal ini termasuk pupuk yang berperan penting bagi pertumbuhan tanaman dan penumbuhan pakan alami dalam produksi ikan.
“Pemerintah mengalokasikan subsidi pupuk kepada sektor pertanian dan sektor perikanan,” tandasnya