Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Prabowo Gelontorkan Pupuk Subsidi Rp46,87 Triliun, Begini Skema dan Kriterianya

Prabowo alokasikan Rp46,87 triliun untuk subsidi pupuk 2026 guna dukung petani kecil dan ketahanan pangan. Subsidi ini untuk petani terdaftar eRDK dan disalurkan BUMN.
Petani menyemprot pupuk ke areal sawah./dgwfertilizer.co.id
Petani menyemprot pupuk ke areal sawah./dgwfertilizer.co.id
Ringkasan Berita
  • Presiden Prabowo Subianto mengalokasikan Rp46,87 triliun untuk subsidi pupuk dalam RAPBN 2026, meningkat Rp2,71 triliun dari outlook 2025.
  • Subsidi pupuk ditujukan untuk petani kecil guna meningkatkan produktivitas dan mendukung ketahanan pangan, dengan penerima yang terdaftar dalam eRDK dari Simluhtan.
  • Subsidi pupuk mencakup jenis urea, NPK, dan organik, disalurkan langsung dari BUMN Pupuk ke penerima seperti Gapoktan dan Pokdakan, dengan penebusan menggunakan KTP atau kartu tani digital.

* Ringkasan ini dibantu dengan menggunakan AI

Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto menggelontorkan anggaran untuk alokasi pupuk bersubsidi senilai Rp46,87 triliun dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026.

Berdasarkan Buku II Nota Keuangan beserta RAPBN 2026, anggaran subsidi pupuk dalam RAPBN naik Rp2,71 triliun dibandingkan dengan outlook 2025 sebesar Rp44,15 triliun.

Dalam dokumen tersebut dijelaskan bahwa pemberian subsidi pupuk untuk mendorong produktivitas petani kecil dan mengurangi biaya usaha tani, serta untuk mendukung ketahanan pangan.

Jika menengok 2021–2024, realisasi subsidi pupuk mengalami peningkatan rata-rata 20,4% per tahun dari semula sebesar Rp27,15 triliun pada tahun anggaran 2021 menjadi Rp47,38 triliun pada tahun anggaran 2024.

Dalam outlook tahun anggaran 2025, subsidi pupuk diperkirakan mencapai Rp44,15 triliun.

Dokumen tersebut menjelaskan, pupuk bersubsidi ini diperuntukkan untuk petani tanaman pangan, hortikultura, dan perkebunan yang terdaftar dalam elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (eRDK) bersumber dari Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian (Simluhtan).

Dalam RAPBN 2026, arah kebijakan pupuk bersubsidi antara lain membangun dan mengembangkan sistem informasi pupuk bersubsidi yang terintegrasi secara bertahap. Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 (Perpres 6/2025) tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi yang mengatur mengenai satu data Indonesia.

“Melakukan verifikasi dan validasi data penerima subsidi pupuk minimal 1-2 kali setahun, agar penerima pupuk bersubsidi lebih tepat sasaran,” seperti yang dikutip dari dokumen Buku II Nota Keuangan beserta RAPBN 2026.

Selain itu, memadankan data penerima subsidi pupuk dengan data lain seperti data sensus pertanian, dukcapil, regsosek, dan sejenisnya sesuai dengan kebutuhan.

Adapun, jenis pupuk bersubsidi yang dapat diberikan, yaitu urea, NPK, dan organik, serta apabila diperlukan dapat diberikan juga jenis SP36 dan ZA. Dokumen tersebut juga menyatakan, subsidi pupuk diberikan kepada komoditas prioritas.

Nantinya, pupuk bersubsidi secara langsung disalurkan dari BUMN Pupuk hingga ke titik serah kepada penerima pupuk bersubsidi, yaitu gabungan kelompok tani (Gapoktan), kelompok pembudidaya ikan (Pokdakan), pengecer, dan/atau koperasi yang bergerak di bidang penyaluran pupuk.

“Petani penerima subsidi pupuk dapat melakukan penebusan pupuk dengan menggunakan KTP/kartu tani digital/biometrik dan membayar sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi [HET] yang telah ditetapkan,” terangnya.

Pemerintah menyatakan, sesuai dengan amanat Perpres 6/2025 dan sebagai upaya pencapaian produksi baik untuk sektor pertanian dan sektor perikanan, maka diperlukan dukungan prasarana dan sarana. Dalam hal ini termasuk pupuk yang berperan penting bagi pertumbuhan tanaman dan penumbuhan pakan alami dalam produksi ikan.

“Pemerintah mengalokasikan subsidi pupuk kepada sektor pertanian dan sektor perikanan,” tandasnya


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rika Anggraeni
Editor : Leo Dwi Jatmiko
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro