Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jokowi Terbitkan Perpres Baru, Atur soal Ganti Rugi Lahan IKN

Jokowi menerbitkan payung hukum untuk pemberian ganti rugi lahan bagi masyarakat yang terdampak pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Presiden Joko Widodo (Jokowi) meninjau progres pembangunan Kantor Presiden di Kawasan IKN, Kalimantan Timur, Jumat (1/3/2024) - Dok. Humas Setkab/Ibrahim.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) meninjau progres pembangunan Kantor Presiden di Kawasan IKN, Kalimantan Timur, Jumat (1/3/2024) - Dok. Humas Setkab/Ibrahim.

Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menerbitkan payung hukum untuk pemberian ganti rugi atau penanganan dampak sosial kemasyarakatan (PDSK) bagi masyarakat yang terdampak pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Hal itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 yang baru saja diteken Presiden Jokowi pada Kamis (11/7/2024). 

“Pemerintah melakukan penanganan permasalahan penguasaan tanah ADP [Aset Dalam Pengelolaan OIKN] oleh masyarakat dalam rangka pembangunan di Ibu Kota Nusantara,” demikian bunyi pasal 8 ayat 1 Perpres No.75/2024, dikutip Jumat (12/7/2024).

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa inventarisasi dan identifikasi atas penguasaan tanah ADP oleh Masyarakat bakal dilakukan oleh tim terpadu yang dibentuk dan diketuai oleh Otorita IKN dan beberapa Kementerian terkait dengan penyelenggaraan koordinasi, lingkungan hidup, agraria pertanahan. 

Tim terpadu yang bakal melakukan penanganan bagi masyarakat terdampak pembangunan IKN juga terdiri dari lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penelitian, kepolisian daerah, hingga kejaksaan tinggi.

Proses ganti rugi lahan hingga bangunan masyarakat yang terdampak pembangunan IKN akan diberikan dalam bentuk uang, tanah pengganti, permukiman, hingga bentuk lain yang disetujui oleh kedua belah pihak. 

Otorita Ibu Kota Nusantara nantinya akan menyediakan tanah pengganti melalui proses pengalokasian tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

“Pendanaan yang diperlukan dalam rangka penanganan permasalahan penguasaan tanah ADP oleh masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara,” tulis beleid tersebut.

Untuk diketahui sebelumnya, Presiden Jokowi memang telah meminta Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) untuk segera menyelesaikan 2.086 hektare (Ha) lahan yang dilaporkan masih bermasalah di IKN.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala OIKN, Basuki Hadimuljono sebelumnya mengatakan bahwa terdapat 91 rumah yang berlokasi di kawasan pembangunan IKN yang bakal direlokasi.

“Ada 91 rumah yang teridentifikasi sejauh ini,” tutur Basuki.

Basuki membenarkan, bahwa nantinya 91 masyarakat tersebut akan mendapat ganti rugi sekaligus direlokasi ke kawasan permukiman lain, tergantung kesepakatan bersama antara pemerintah dan masyarakat nantinya.

“Kalau PDSK itu hanya ganti rugi saja. Jadi kalau PDSK plus bisa direlokasi, bisa dibikin rumah. Tergantung pada musyawarah dengan masyarakat. Arahannya Bapak Presiden utamakan kepentingan masyarakat," ujarnya. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper