Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengeboran Minyak Ilegal Masih Marak di RI, SKK Migas Bilang Begini

SKK Migas mengakui bahwa kegiatan pengeboran minyak ilegal masih marak terjadi di RI. Lantas, bagaimana strategi mengatasinya?
Sumur minyak tradisional di Gampong Alue Canang, Kecamatan Birem Bayeun, Aceh Timur terbakar pada Kamis, 30 Mei 2024 - Dok.esdm.acehprov.go.id
Sumur minyak tradisional di Gampong Alue Canang, Kecamatan Birem Bayeun, Aceh Timur terbakar pada Kamis, 30 Mei 2024 - Dok.esdm.acehprov.go.id

Bisnis.com, JAKARTA — Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) melakukan berbagai tindakan untuk menekan kegiatan ilegal drilling dan illegal refinery.

Kegiatan ilegal itu terjadi di dalam dan luar wilayah kerja (WK) Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang sering memicu kebakaran, pencemaran lingkungan, korban jiwa, gangguan operasional lapangan minyak dan gas, hingga munculnya pengolahan dan peredaran hasil olahan minyak mentah ilegal.

Kepala Divisi Program dan Komunikasi SKK Migas, Hudi D. Suryodipuro, mengatakan lembaganya telah membentuk Tim Kajian Penanganan Pengeboran Sumur Ilegal serta Penanganan dan Pengelolaan Produksi Ex-Sumur Ilegal pada 2020 sebagai upaya menemukan solusi terkait kegiatan pengusahaan sumur minyak ilegal oleh masyarakat.

“Ini menunjukkan bahwa SKK Migas proaktif dalam turut memberikan kontribusi dalam upaya penertiban sumur illegal”, kata Hudi dikutip dari siaran pers, Kamis (17/7/2024).

Atas hasil kajian tersebut, Hudi mengatakan lembaganya telah menyampaikan rekomendasi pembentukan Tim Gabungan lintas sektor dan Kementerian yang dipimpin oleh Kemenko Polhukam RI dalam rangka penanganan dan pemetaan potensi dari eks illegal drilling tersebut.

“SKK Migas juga telah mengusulkan payung hukum berupa Peraturan Presiden RI untuk penanganan illegal drilling dan Peraturan Menteri ESDM RI untuk pengelolaan eks illegal drilling”, imbuh Hudi.

Dalam konteks penanganan atas kegiatan illegal, SKK Migas bersama Ditjen Migas KESDM RI, Pemerintah Daerah, Muspida, Aparat Kepolisian, dan TNI telah melakukan sosialisasi terkait aturan hukum dan risiko dari pekerjaan illegal drilling dengan masyarakat setempat.

Upaya penghentian kegiatan ilegal juga telah dilakukan di beberapa wilayah, seperti di Kabupaten Batanghari (bantuan PT. Pertamina EP), Kabupaten Sarolangun (bantuan Techwin Benakat South Betung Ltd), Kabupaten Musi Banyuasin (bantuan PT. Pertamina EP), dan Desa Keban Kabupaten Musi Banyuasin (bantuan PHR Regional 1 Zona 4) dan lainnya.

“Kami menyadari bahwa upaya menertibkan sumur illegal itu tidak mudah, oleh karenanya SKK Migas terus melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait,” tuturnya.

Hudi menyampaikan jika pembatasan aktivitas pengeboran ilegal melalui pengusahaan produksi sumur minyak tua telah efektif berjalan di beberapa daerah.

Selain itu, pengusahaan produksi sumur tua dapat dilakukan melalui kerja sama SKK Migas dengan Pertamina EP dan mitra di daerah, baik BUMD maupun KUD.

Kegiatan ini sekaligus sebagai langkah SKK Migas melakukan sinergi untuk melakukan monitoring produksi minyak dari sumur tua sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM RI No. 01 Tahun 2008”.

Diharapkan dengan adanya kegiatan pengusahaan sumur tua oleh Calon Mitra (KUD/BUMD) di daerah dapat berkontribusi dalam meningkatkan Pendapat Asli Daerah (PAD), mengurangi aktifitas pengeboran dan pengusahaan sumur minyak ilegal oleh masyarakat setempat serta dapat mengatasi gejolak sosial yang kemungkinan terjadi di sekitar area operasi KKKS.

Saat ini terdapat 8 kontrak existing pengelolaan sumur tua oleh KUD atau BUMD dengan total jumlah sumur minyak yang dikelola 1.434 sumur tua dan produksi sebesar 3.142 BOPD (status sampai dengan 30 Juni 2024).

Sementara itu, terdapat 5 kontrak pengelolaan sumur tua yang masih dalam proses pengajuan dan perpanjangan di bulan Juli 2024.

Selanjutnya direncanakan akan ada 7 KUD dan BUMD lagi yang akan turut mengajukan usulan kegiatan pemroduksian minyak dari sumur tua di tahun 2024.

Dengan langkah-langkah di atas dan melalui optimalisasi kegiatan sumur tua, diharapkan pengusahaan sumur minyak ilegal baik berupa illegal drilling maupun illegal refinery dapat terus berkurang dan aktivitas masyarakat penambang melalui KUD/BUMD dapat diakomodir sesuai peraturan dan perundangan yang berlaku.

“Potensi dari sumur tua yang berjumlah 1.434 dengan produksi mencapai 3.142 BOPD, jika memperhatikan jumlah sumur illegal drilling yang jumlahnya beberapa kali lebih banyak dibandingkan sumur tua yang sudah dikelola, maka dapat dibayangkan bahwa betapa besar potensi tambahan produksi minyak,” ungkapnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper