Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

RI Siap Bikin KEK Jasa Keuangan, Demi Family Office?

Dewan Nasional KEK menggodok implementasi family office untuk dapat ditetapkan sebagai salah satu KEK pada sektor jasa keuangan.
Ilustrasi Family Office. Dok Freepik
Ilustrasi Family Office. Dok Freepik

Bisnis.com, JAKARTA - Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) mengungkapkan kelanjutan wacana pembentukan KEK pada sektor Jasa Keuangan.

Plt. Sekretaris Jenderal Dewan Nasional KEK, Rizal Edwin menjelaskan pihaknya berkomitmen untuk membentuk KEK sektor Jasa Keuangan bila telah ada usulan dari badan usaha.

"Untuk yang jasa keuangan itu belum memang, tapi tak tertutup kemungkinan nantinya akan bisa berkembang atau dilibatkan menjadi salah satu KEK, cuma sampai saat ini belum dan belum ada yang mengusulkan," kata Edwin dalam Konferensi Pers di Jakarta, Senin (22/7/2024).

Pada saat yang sama, Edwin juga menjelaskan kemungkinan wacana implementasi family office untuk dapat ditetapkan sebagai salah satu KEK pada sektor jasa keuangan.

Terlebih, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan berkeinginan segera membentuk family office di Bali yang saat ini menjadi KEK dengan tingkat okupansi paling tinggi.

"Kami berharap nantinya [wacana implementasi family office] bisa ke situ ya [masuk jadi KEK], hanya saja sekarang belum ada mengusulkan begitu. Dan kemungkinan karena ini juga masalah luasnya KEK itu sendiri, KEK Sanur itu sudah hampir 100% terokupansi. Jadi kemungkinan kalaupun nanti ada jasa keuangan mungkin ya di Kura-Kura Bali," ujarnya.

Sebagai informasi, mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dituliskan bahwa sektor Jasa Keuangan menjadi salah satu jenis usaha yang diperkenankan menjadi KEK.

Hal itu sebagaimana termaktub dalam pasal 9 ayat 1 yang menjelaskan bahwa jasa keuangan tersebut dapat berbentuk industri perbankan ataupun industri non-bank.

Adapun, dalam informasi terbarunya Menko Luhut menargetkan regulasi teknis terkait pembentukan family office di Indonesia akan rampung sebelum Oktober 2024.

Luhut menjelaskan, pemerintah tengah membahas sejumlah ketentuan terkait pembentukan family office di Indonesia. Beberapa aspek yang sedang dikaji di antaranya adalah minimal dana yang harus disimpan, kewajiban investasi, jumlah karyawan yang harus dipekerjakan, dan lain-lain.

Dia menargetkan, ketentuan-ketentuan ini sudah rampung sebelum Oktober 2024 atau periode pergantian kepemimpinan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Presiden Terpilih Prabowo Subianto.

"Saya kira itu masih teknis tapi harus selesai sebelum Oktober ini," kata Luhut.

Seperti apa saat ini diskusi dengan konsorsium LG apa sudah ada kemajuan untuk pembahasan JV di sisi hulu tambang dan smelter?


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper