Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Author

Rivan Achmad Purwantono

Direktur Utama Jasa Raharja

Lihat artikel saya lainnya

OPINI : Jaminan Kecelakaan Lalu Lintas

Pergerakan jutaan orang dalam waktu bersamaan menjadi tantangan tersendiri bagi instansi ter­­­kait yang bertanggung jawab menjag keselamatan berlalu lintas.
Arsip foto - Seorang pemohon SIM mengikuti tes berkendara di Satpas SIM, Banten, Rabu (1/2/2023). ANTARA FOTO/Fauzan/rwa/aa.
Arsip foto - Seorang pemohon SIM mengikuti tes berkendara di Satpas SIM, Banten, Rabu (1/2/2023). ANTARA FOTO/Fauzan/rwa/aa.

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Per­­­hubungan RI mencatat jum­­­lah pemudik hari raya Idul­­­­­­­­­­­­­­­­­­­­­­fitri 2024 diper­­kirakan 193 juta pemudik atau naik 50% dibandingkan dengan tahun sebelumnya sekitar 120 juta.

Pergerakan jutaan orang dalam waktu bersamaan menjadi tantangan tersendiri bagi instansi ter­­­kait yang punya tanggung jawab menjaga, mengelola kelancaran dan keselamatan berlalu lintas.

Jasa Raharja sebagai perusahaan negara yang diberi tugas memberikan santunan bagi korban kecelakaan pe­­numpang angkutan umum dan lalu lintas jalan mengambil peran bersama instansi lain untuk ikut menjaga kelancaran dan keselamatan berlalu lintas.

Dalam situasi ini, Jasa Raharja tidak berperan pada posisi pascakecelakaan, akan tetapi mengambil peran pada posisi pencegahan kecelakaan.

Mengutip catatan (memorie van toelichting) pembentukan Jasa Raharja pada 1964 menjadi perusahaan negara dengan pemikiran bahwa setiap warga negara harus mendapat perlindungan terhadap kerugian yang diderita karena risiko-risiko kecelakaan lalu lintas. Ini merupakan suatu pemikiran sosial, maka perlu usaha ini dilakukan secara gotong-royong.

Implementasi atas pemikiran sosial di atas, terbentuklah program jaminan sosial yang diatur dalam UU No. 33/1964 juncto Peraturan Pemerintah No. 17/1965 yang mengatur program jaminan kecelakaan angkutan umum dan UU No. 34/1964 juncto PP No. 18/1965 yang mengatur program jaminan kecelakaan lalu lintas jalan dan Jasa Raharja sebagai pelaksana aturan ini dengan sigap memberikan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas yang masuk dalam ruang lingkup UU tersebut sebagai wujud kehadiran pemerintah kepada warga yang berduka guna mengurangi sebagian beban deritanya.

Masih segar dalam ingatan kita peristiwa kecelakaan lalu lintas tragis yang terjadi di KM 58 Tol Cikampek, Karawang Timur yang menimpa pemudik pada Senin 8 April 2024 atau 2 hari menjelang Idulfitri, melibatkan 3 unit kendaraan yang berakibat 12 orang meninggal dunia.

Pada musibah itu, Jasa Raharja menyantuni kepada para ahli waris korban masing-masing Rp50 juta atas dasar program jaminan kecelakaan lalu lintas jalan, bukan program jaminan kecelakaan angkutan umum. Santunan ini diberikan sebagai wujud nyata atas amanah pemikiran sosial yang diwujudkan dalam UU.

Hasil penelitian yang dilakukan pihak terkait diketahui bahwa kendaraan yang mengakibatkan 12 orang meninggal berpraktik berbayar tanpa memiliki izin resmi dari instansi terkait. Pada posisi ini tentunya kita perlu mawas diri dan mengevaluasi kenapa hal itu bisa terjadi.

Adakah hambatan dan kesulitan yang dihadapi pelaku usaha untuk melegalkan usahanya? Regulasi yang telah disiapkan pemerintah terhadap hal itu diatur dalam Permenhub No. 15/2019, Permenhub No. 16/2019, Permenhub No. 88/2018, Permenhub No. 118/2018.

Fenomena pelaku usaha yang tidak patuh pada ketentuan di atas perlu menjadi studi tersendiri apakah karena persyaratan yang ditetapkan sulit dipenuhi dan sanksinya terlalu ringan atau ada faktor penghambat lain.

Organda sebagai organisasi pengusaha angkutan umum, menurut penulis, telah mengambil perannya sangat baik dengan melihat adanya praktik angkutan umum tidak resmi yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan dan mengharapkan adanya suatu perbaikan dari pemerintah.

Kolaborasi semua pihak pastinya diharapkan masyarakat dan pelaku usaha sehingga dapat menghasilkan suatu kebijakan yang dapat memberikan keuntungan semua pihak (pelaku usaha, masyarakat dan pemerintah).

Mengutip artikel yang dirilis oleh Gaikindo bahwa organisasi kesehatan dunia/WHO siap menggencarkan kampanye untuk mengurangi jutaan kematian dan cedera akibat kecelakaan lalu lintas di jalan raya. Langkah ini dilakukan sedikitnya separuh perjalanan waktu sejak mulai 2021—2030. Upaya ini mengikuti pemberlakuan keputusan pada Agustus 2020 oleh Majelis Umum PBB tentang Aksi Dasawarsa untuk keselamatan di Jalan.

WHO mencatat lebih dari 50 juta orang meninggal akibat kecelakaan di jalan raya sejak mobil diciptakan oleh pengusaha Jerman (Karl Benz) pada 1886. Kini, WHO melaporkan kecelakaan di jalan raya mengorbankan lebih dari 3.500 nyawa setiap hari di seluruh dunia. WHO menambahkan bahwa jumlah kematian mencapai hampir 1,3 juta dan sekitar 50 juta cedera setiap tahun.

DAMPAK MATERIAL

Relatif banyaknya korban kecelakaan lalu lintas merupakan akibat kendaraan bermotor mengalami kecelakaan di jalan raya. Korlantas Polri berdasarkan data IRSMS 2023 mencatat jumlah kasus kecelakaan sebanyak 148.307. Angka ini naik 0,06% dibandingkan dengan pada 2022 sebanyak 140.248 kasus kecelakaan. Dampak dari kasus kecelakaan lalu lintas secara ekonomi berdampak cukup material, di mana menurut Asian Development Bank (ADB), kerugian ekonomi diperkirakan mencapai 2,9%—3,1% dari total PDB Indonesia atau pada 2020 setara dengan Rp448 triliun—Rp478 triliun dengan total PDB mencapai Rp15.434,2 triliun.

Lahirnya UU No. 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 12 Januari 2023 menjadi momentum baru untuk mendukung dan mewujudkan upaya pengembangan dan penguatan sektor keuangan di Indonesia. Pada UU P2SK, pemerintah akan membentuk program asuransi wajib di antaranya mencakup asuransi tanggung jawab hukum pihak ketiga (third party liability) terkait kecelakaan lalu lintas, sehingga jika ada kasus kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan kerugian materil ada entitas/lembaga yang akan melakukan proses penggantian kerugian sesuai dengan ruang lingkup yang akan ditetapkan.

Kita berharap pelaksanaan asuransi tanggung jawab hukum pihak ketiga (third party liability) bisa berjalan dengan baik di tahun 2024 agar masyarakat dapat merasakan manfaatnya karena Indonesia relatif tertinggal dalam pelaksanaan asuransi tanggung jawab hukum pihak ketiga (third party liability) jika dibandingkan dengan negara lain.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper