Bisnis.com, JAKARTA - Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) buka-bukaan pihak yang paling diuntungkan dari munculnya aturan larangan penjualan rokok secara eceran dan zona larangan jualan rokok 200 meter dari satuan pendidikan.
Ketua Gaprindo, Benny Wahjudi, mengatakan bahwa aturan larangan penjualan rokok rceran yang tertuang dalam PP No.28/2024 justru bakal menguntungkan para pelaku rokok ilegal.
Menurutnya, bisnis rokok ilegal itu semakin tumbuh masif di masyarakat, sedangkan bisnis rokok legal yang rutin menyumbang cukai dianggap semakin disulitkan.
"Kami khawatir dengan makin banyak peraturan yang menyulitkan, yang paling untung siapa sih? Sebenarnya yang paling untung itu rokok ilegal karena selama ini mereka enggak mengikuti aturan," kata Benny, Selasa (13/8/2024).
Dia pun blak-blakan bahwa kondisi industri rokok putih semakin lesu. Produksi terus mengalami penurunan dalam lima tahun terakhir dari 15,2 miliar batang pada 2019 menjadi 9,8 miliar batang pada 2023.
"Kita turun itu 10% per tahun, dengan adanya ketentuan baru ini dan pedagang mengalami kesulitan, tentunya penurunan akan lebih besar bisa mencapai 11-12% per tahun," ungkap Benny.
Baca Juga
Di sisi lain, rokok ilegal semakin tumbuh di masyarakat seiring tarif cukai yang terus meningkat setiap tahunnya. Meskipun pemerintah sepakat menentang rokok ilegal tanpa cukai, menurut Benny tindakan nyata untuk pemberantasan rokok ilegal belum dirasakan sampai saat ini.
"Kami justru sangat berharap kepada pemerintah, itu ada rokok ilegal tolong dong diberantas, kami terus terang aja dengan adanya rokok ilegal ini kami sangat dirugikan. Tapi enggak ada yang action [aksi], itu masalahnya," jelasnya.
Adapun, sebagai langkah lanjutan dalam menentang aturan rokok terbaru tersebut, Gaprindo disebut tengah berkomunikasi terlebih dahulu dengan Kementerian Perindustrian untuk melakukan judicial review PP No.28/2024 ke Mahkamah Konstitusi. Musababnya, sejumlah industri lainnya seperti industri makanan dan minuman (mamin) juga terkena imbas dari beleid tersebut.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan aturan pelaksana dari UU No.17/2023 tentang Kesehatan melalui PP No.28/2024. Dalam pasal 434 ayat 1 beleid itu disebutkan adanya larangan individu menjual produk tembakau dan rokok elektronik secara eceran atau per batang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik.
Tak hanya itu, dalam beleid tersebut juga membatasi penjualan rokok yang dilarang dengan dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.