Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

NU Kantongi Izin Tambang Lahan Eks Grup Bakrie Seluas 26.000 Hektare

Nahdlatul Ulama (NU) resmi mengantongi izin usaha pertambangan khusus (IUPK) untuk mengelola wilayah tambang batu bara bekas entitas Grup Bakrie.
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf tiba di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (22/8/2024). ANTARA/Mentari Dwi Gayati
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf tiba di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (22/8/2024). ANTARA/Mentari Dwi Gayati

Bisnis.com, JAKARTA - Nahdlatul Ulama (NU) resmi mengantongi izin usaha pertambangan khusus (IUPK) untuk mengelola wilayah tambang batu bara di Kalimantan Timur. 

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf mengatakan bahwa pihaknya siap untuk mengelola wilayah tambang yang diberikan oleh pemerintah.

“Kami sampaikan terima kasih kepada presiden yang telah memberikan konsesi sampai dengan terbitnya IUP sehingga kami sekarang siap untuk segera mengerjakan usaha pertambangan di lokasi yang sudah ditentukan,” kata Gus Yahya sapaan akrabnya, usai bertemu dengan Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Kamis (22/8/2024).

Gus Yahya menuturkan, lahan pertambangan yang akan diberikan kepada pihak PBNU nantinya berada di wilayah Kalimatan Timur atau lahan pertambangan eks perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) milik PT Kaltim Prima Coal (KPC).

Dia menuturkan, lahan eks KPC yang akan dikelola oleh pihak PBNU nantinya akan memiliki luas sekitar 26.000 hektare. KPC merupakan salah satu entitas tambang batu bara PT Bumi Resources Tbk. (BUMI), emiten milik Grup Bakrie yang kini dikendalikan bersama-sama dengan Grup Salim.

Adapun, terkait dengan total produksi dari lahan tersebut, Gus Yahya belum mengetahui secara pasti karena lahan tersebut masih dalam tahap eksplorasi.

“Baru sebagian kecil sekali yang dieksplorasi. Ya, kita sudah bisa mulai produksi tapi juga sambil harus eksplorasi lagi,” ujarnya.

Lebih lanjut, Gus Yahya menuturkan, eksplorasi lanjutan di tambang esk KPC diharapkan dapat dimulai pada 2025

“Segera. Karena IUP sudah keluar. Mudah-mudahan Januari kita sudah bisa bekerja,” ucap Gus Yahya.

Seperti yang diberitakan sebelummya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi menerbitkan beleid yang mengatur soal pemberian wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) kepada badan usaha yang dimiliki organisasi kemasyarakatan atau ormas keagamaan.

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan,” bunyi pasal 83 A beleid itu, dikutip Jumat (31/5/2024).

Adapun, WIUPK yang dimaksud merupakan wilayah eks perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B).

Lewat beleid setingkat PP itu, Jokowi juga mengamanatkan kepemilikan saham ormas pada badan usaha tambang tersebut mesti mayoritas dan menjadi pengendali.

Selain itu, badan usaha yang dikendalikan ormas untuk pengelolaan WIUPK nantinya tidak boleh bekerjasama dengan pemegang PKP2B sebelumnya atau afiliasi bisnis terkait.

“Kepemilikan saham organisasi kemasyarakat keagamaan dalam badan usaha harus mayoritas dan menjadi pengendali,” tuturnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper