Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jelang 1 Oktober, Beli Pertalite & Solar Subsidi Jadi Dibatasi?

Pemerintah sempat memberi sinyal pembatasan kriteria penerima BBM Pertalite dan Solar subsidi dilakukan mulai 1 Oktober 2024. Lalu, bagaimana perkembangannya?
Petugas melakukan pengisian BBM disalah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jakarta, Minggu (3/9/2023). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Petugas melakukan pengisian BBM disalah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jakarta, Minggu (3/9/2023). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) masih mengkaji skema pembatasan kriteria penerima BBM Pertalite dan Solar subsidi.

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agus Cahyono Adi mengatakan, pihaknya sedang melakukan pendalaman agar rencana pembatasan ini tepat sasaran.

“Kita sedang dalami. Untuk melihat bahwa seperti apa sih tujuan pemerintah agar BBM ini diterima oleh yang berhak, sesuai dengan kebutuhannya,” kata Agus kepada wartawan, dikutip Minggu (29/9/2024).

Agus menjelaskan bahwa pemerintah tengah mencari mekanisme yang tepat terkait dengan rencana pembatasan pembelian BBM subsidi ini. 

Mekanisme penyaluran, kata Agus, perlu diperhatikan agar dalam pendistribusiannya tidak ada kesalahan dan tidak timpang sebelah.

“Untuk menuju ke sana, sedang dicari mekanisme yang pas agar distribusinya rapi lah di lapangan,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia sempat memberi sinyal bahwa pembatasan kriteria penerima BBM bersubsidi Pertalite dan Solar rencananya bakal diterapkan mulai 1 Oktober 2024.

Pada Agustus 2024, Bahlil menuturkan, aturan terkait kriteria pengguna yang berhak membeli kedua jenis BBM tersebut masih dibahas oleh pemerintah. Dia memastikan pihaknya bakal melakukan sosialisasi terlebih dahulu sebelum menerapkan pembatasan tersebut.

“Ya memang ada rencana begitu. Karena begitu aturannya keluar, Permennya keluar, itu kan ada waktu untuk sosialisasi. Nah, waktu sosialisasi ini yang sekarang saya lagi bahas,” kata Bahlil saat ditemui di komplek Parlemen Senayan, Selasa (27/8/2024).

Bahlil mengungkapkan bahwa pengaturan pembatasan kriteria penerima BBM subsidi akan dilakukan melalui penerbitan peraturan menteri (Permen).

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menuturkan, rencana pembatasan kriteria penerima Pertalite dan Solar subsidi menunggu persetujuan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Luhut mengatakan, pemerintah bakal melakukan rapat dengan Presiden Jokowi mengambil keputusan terkait dengan rencana pengetatan kriteria konsumen BBM subsidi di Indonesia.

“Ini lagi mulai [sosialisasi], nanti kita mau rapat sekali lagi dengan presiden, baru nanti diputuskan oleh presiden,” kata Luhut saat ditemui usai agenda Indonesia Internasional Sustainability Forum (ISF) 2024 di JCC Senayan, Kamis (5/9/2024).

Luhut menegaskan, kebijakan pembatasan penerima BBM subsidi ini ditujukan agar penyaluran BBM bersubsidi bisa lebih tepat sasaran sehingga ke depan masyarakat yang mampu atau kaya tidak akan bisa lagi membeli Pertalite dan Solar subsidi. 

Dirinya pun berharap rencana pengetatan konsumen BBM subsidi bisa mulai dijalankan pada Oktober 2024 mendatang.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper