Bisnis.com, JAKARTA – Tingkat keterisian atau okupansi hotel di Mandlika, Nusa Tenggara Barat (NTB) melejit hingga mencapai 100% selama gelaran MotoGP 2024 seri ke-15 yang berlangsung pada 27-29 September 2024.
Ketua Persatuan Hotel dan Restoran (PHRI) Provinsi NTB, Ketut Wolini, menjelaskan bahwa peningkatan okupansi hotel terjadi di sejumlah wilayah di sekitar Mandalika.
“Untuk okupansi hotel pada ajang MotoGP itu di sekitar Mandalika itu 100% okupansinya, tapi di luar Mandalika misal Mataram itu di angka 90% okupansinya. Kalau di Gili itu karena sekarang bulan ramai biar tak ada MotoGP di situ okupansi sudah 90% karena bule-bule [turis mancanegara] di situ pasarnya lain,” kata Ketut dalam Konferensi Pers di Jakarta, Senin (30/9/2024).
Sementara itu, PHRI memastikan regulasi terkait penetapan harga hotel selama pelaksanaan MotoGP Mandalika berlangsung telah dijalankan. Sehingga, dipastikan bahwa tak ada hotel-hotel yang menetapkan harga jauh di atas ketentuan.
Adapun, aturan mengenai harga hotel tersebut sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 9 Tahun 2022. Lewat aturan itu, ditetapkan bahwa hotel yang berada di sekitar Mandalika diperkenankan untuk menaikkan harga hingga 3 kali lipat dari harga normal.
Kemudian, di zona wilayah 2 di sekitar luar Mandalika diperkenankan untuk menaikkan harga hingga 2 kali lipat. Sementara di zona 3 yang mencakup Mataram diperkenankan untuk menaikkan harga 1 kali lebih tinggi dari normal.
Baca Juga
“Cuma yang menjadi persoalan, setiap ada perhelatan MotoGP kita tak bisa mengendalikan itu ada broker [travel agen yang telah memesan kamar] di situ. Misal kita sudah naikkan 2, 3 atau 1 kali mereka [travel agen yang menawarkan ke customer] kan harus cari untung, mereka tak bisa kita kendalikan berapa mereka mau menaikkan,” jelasnya.
Hal itulah yang membuat harga hotel di Lombok melambung saat perhelatan MotoGP. Pasalnya, tarif maksimum penetapan harga kamar hotel bagi broker tak diatur dalam Pergub nomor 2/2022.
“Sehingga harga hotel di Lombok pada waktu MotoGP kelihatannya sangat tinggi dan dalam Pergub itu tak diatur,” pungkasnya.