Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

ESDM Optimistis Skema Gross Split Baru Pikat Investor Hulu Migas

Kementerian ESDM meyakini perombakan skema kontrak bagi hasil migas New Gross Split menjadi stimulus untuk memikat investor masuk ke sektor hulu migas nasional.
Kementerian ESDM meyakini perombakan skema kontrak bagi hasil migas New Gross Split menjadi stimulus untuk memikat investor masuk ke sektor hulu migas nasional. Bisnis.com - Lukman Nur Hakim
Kementerian ESDM meyakini perombakan skema kontrak bagi hasil migas New Gross Split menjadi stimulus untuk memikat investor masuk ke sektor hulu migas nasional. Bisnis.com - Lukman Nur Hakim

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meyakini perombakan skema kontrak bagi hasil migas yang baru atau New Gross Split menjadi stimulus untuk memikat investor masuk ke sektor hulu migas nasional.

Regulasi tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM No 13/2024 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split yang menggantikan Permen ESDM No 8/2017 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split.

Tak hanya itu, pihaknya juga telah menetapkan Kepmen ESDM No 230.K/MG.01.MEM.M/2024 tentang Pedoman Pelaksanaan dan Komponen Kontrak Bagi Hasil Gross Split.

Direktur Pembinaan Hulu Minyak dan Gas Bumi Ariana Soemanto mengatakan pembaruan aturan gross split dilakukan untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan kontraktor dan Pemerintah.

Adapun, salah satu poin penting dalam skema baru ini adalah kepastian bagi hasil yang diterima kontraktor, dapat mencapai 75%-95%. Aturan gross split lama bagi hasil kontraktor sangat rendah.

"Kepastian 75-95% bagi hasil punya kontraktor. Kalau yang dulu bisa rendah sekali, bahkan bisa sampai 0%, itu kita koreksi. Selain itu, bagi hasil tidak kompetitif, buktinya dari 15 dari 26 KKKS mengajukan insentif atau diskresi," kata Ari dalam keterangan resminya, Selasa (1/10/2024).

Aturan gross split baru ini pun menawarkan bagi hasil lebih besar untuk Wilayah Kerja Migas Non Konvensional mencapai 93-95% di awal. Skema ini akan segera diterapkan pada WK GMB Tanjung Enim dan MNK Rokan.

Ariana menuturkan parameter-parameter yang menentukan besaran angka bagi hasil untuk kontraktor disederhanakan dari 13 parameter menjadi hanya 5 parameter. Upaya ini dilakukan agar lebih implementatif perhitungannya dan menarik di lapangan.

"Ini bukan semata-mata untuk mendorong gross split yang baru ini, tetapi di sini kita berikan pilihan fleksibilitas, mau pakai gross split atau cost recovery silakan, mau berpindah juga silakan. Sesuai dengan selera kontraktor," tuturnya.

Di sisi lain, poin perubahan pada Permen Kontrak Bagi Hasil antara lain adalah simplifikasi jumlah komponen. Dari 13 komponen tambahan bagi hasil disederhanakan hanya menjadi 5 yaitu jumlah cadangan, lokasi lapangan, ketersediaan infrasruktur, harga minyak bumi, dan harga gas bumi.

Nilai parameter komponen ditentukan dari studi statistik data 5 tahun terakhir, yaitu jumlah cadangan POD seluruh lapangan, rata-rata lokasi dan kedalaman lapangan, serta harga rata-rata minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP), LNG platts, dan gas domestik.

"Jadi setelah evaluasi 5 tahun, nanti Bapak dan Ibu akan melihat cadangan dan PODnya itu sudah ada bukti empiris bahwa data 5 tahun terakhir terkait penemuan cadangan itu yang membentuk angka yang ada di Kepmen kita ini. Begitu pula dengan lokasi kedalaman, Harga ICP, kenapa harga yang diambil titik tengahnya, itu semua berdasarkan data realisasi 5 tahun terakhir," jelas Ariana.

Selain itu, diatur pula total bagi hasil yang kompetitif. Di mana nilai bagi hasil (sebelum pajak) KKKS migas konvensional pada rentang 75% s.d 95% berdasarkan studi effective royalty rate, access to gross revenue, dan incentives.

Tak hanya itu, terdapat pula aturan mengenai Eksklusivitas MNK yakni nilai bagi hasil (sebelum pajak) KKKS MNK menggunakan fixed split 93% untuk minyak dan 95% untuk gas, berdasarkan studi perbandingan keekonomian dengan lapangan di Eagleford.

Berkaitan dengan tata cara, persyaratan perubahan bentuk kontrak dan fleksiblitas, aturan tersebut memberikan pengaturan terkait perubahan bentuk kontrak bagi hasil dari PSC cost recovery ke gross split ataupun sebaliknya dengan ketentuan peralihan untuk kontrak yang telah ditandatangani sebelumnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper