Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia berjanji bakal menaikkan tunjangan kinerja (Tukin) Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian ESDM.
Bahlil menilai para ASN di Kementerian ESDM selama ini telah bekerja keras. Dia mengibaratkan, para abdi negara itu sampai harus bekerja di pelosok-pelosok Tanah Air hingga di bawah gunung berapi. Namun, kata Bahlil, pemerintah belum memperhatikan kesejahteraan anak buahnya itu.
"Karena itu, izinkan saya lewat kesempatan yang berbahagia ini saya berjanji kepada Bapak-Ibu semua saya mohon doanya kiranya bisa mendapat tambahan tukin sebelum berakhir masa pemerintahan yang ada," kata Bahlil dalam acara Puncak Hari Jadi Pertambangan dan Energi Ke-79 di Jakarta, Kamis (10/10/2024).
Adapun, masa pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sendiri bakal berakhir pada 20 Oktober 2024 mendatang. Menurut Bahlil, tanda-tanda pemerintah mengerek tukin ASN di Kementerian ESDM sudah di depan mata.
Oleh karena itu, dia meminta anak buahnya tidak meminta lebih lagi jika kelak pemerintah mengabulkan kenaikan tukin.
"Jadi kalau sudah pemerintah kasih, saya mohon Bapak-Ibu jangan buat gerakan tambahan lagi," kata Bahlil mengingatkan.
Baca Juga
Lantas, berapa besaran tukin ASN di Kementerian ESDM saat ini?
Aturan mengenai besaran tukin kementerian tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 94 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Dalam beleid tersebut, tukin diberikan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu.
Tukin juga diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya. Besaran tukin itu juga diatur berdasarkan kelas jabatan.
Berikut perincian besaran tunjangan ASN di Kementerian ESDM:
- Kelas Jabatan 17: Rp33.240.000
- Kelas Jabatan 16: Rp27.577.500
- Kelas Jabatan 15: Rp19.280.000
- Kelas Jabatan 14: Rp17.064.000
- Kelas Jabatan 13: Rp10.936.000
- Kelas Jabatan 12: Rp9.896.000
- Kelas Jabatan 11: Rp8.757.600
- Kelas Jabatan 10: Rp5.979.200
- Kelas Jabatan 9: Rp5.079.200
- Kelas Jabatan 8: Rp4.595.150
- Kelas Jabatan 7: Rp3.915.950
- Kelas Jabatan 6: Rp3.510.400
- Kelas Jabatan 5: Rp3.134.250
- Kelas Jabatan 4: Rp2.985.000
- Kelas Jabatan 3: Rp2.898.000
- Kelas Jabatan 2: Rp2.708.250
- Kelas Jabatan 1 : Rp2.531.250
Khusus menteri ESDM, diberikan tukin sebesar 150 persen dari tukin tertinggi di lingkungan Kementerian ESDM.