Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Teten Dapat Dana Pensiun Rp27 Juta Selama Jadi KSP dan Menkop UKM

Menkop UKM 2019-2024 Teten Masduki mengungkap dana pensiun yang diterimanya dari Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Taspen).
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki usai menghadiri rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (10/6/2024) - BISNIS/Ni Luh Anggela.
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki usai menghadiri rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (10/6/2024) - BISNIS/Ni Luh Anggela.

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM) 2019-2024 Teten Masduki mengungkap dana pensiun yang diterimanya dari Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Taspen).

Melalui unggahan yang dibagikan Teten melalui platform Instagram resmi @tetenmasduki, Teten menyampaikan bahwa dia menerima dana pensiun sebesar Rp27 juta. Dana tersebut diperoleh Teten selama menjabat sebagai Kepala Staf Presiden 2015-2018 dan Menkop UKM 2019-2024.

“Saya dapat uang pensiun dari @taspen sebesar Rp27 juta selama saya menjabat jadi Kepala Staf Presiden dan Menteri Koperasi dan UKM,” kata Teten dalam unggahannya, dikutip Minggu (20/10/2024).

Lebih lanjut, Teten menyebut, mulai 1 November 2024, dirinya akan mendapat uang pensiun Rp3 juta per bulannya.

Dalam catatan Bisnis, para pembantu Presiden usai purnatugas akan mendapat uang pensiun serta jaminan asuransi kesehatan. Mereka yang mendapat uang pensiun adalah menteri negara yang berhenti dengan hormat.

Uang pensiun untuk para menteri yang selesai bertugas diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.50/1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara Serta Janda/Dudanya.

Melalui Pasal 10 dan 11, besaran uang pensiun diberikan sesuai dengan lamanya masa jabatan. Setiap bulan masa jabatan dihitung 1% dari dasar pensiun dengan ketentuan minimal 6% dan maksimal 75% dari dasar pensiun.

Bagi mereka yang berhenti karena kondisi kesehatan akibat dinas dan dinyatakan tidak mampu bekerja lagi dalam jabatan negara apa pun, mereka berhak menerima pensiun maksimal sebesar 75% dari dasar pensiun.  

Dengan jaminan pensiun ini, para mantan menteri tetap mendapatkan penghasilan setelah selesai masa tugas, sesuai dengan kontribusinya selama menjalankan tugas di kabinet.

Selain dana pensiun, para mantan menteri juga mendapat jaminan kesehatan seumur hidup. Melalui Peraturan Presiden (Perpres) No.121/2024 tentang Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Purna Tugas Menteri Negara.

Jaminan ini mencakup berbagai pelayanan kesehatan, mulai dari yang bersifat promotif, preventif, kuratif, hingga rehabilitatif, dan paliatif, sesuai indikasi medis dan masa jabatan. Manfaat asuransi ini diberikan sesuai dengan usia dan masa tugas menteri atau sekretaris kabinet saat mereka selesai bertugas.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ni Luh Anggela
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper