Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenaker Ungkap Rekomendasi Dewan Pengupahan soal UMP 2025

Kemenaker mengungkap rekomendasi Dewan Pengupahan Nasional terkait dengan formula pengupahan dalam penetapan UMP 2025.
Buruh menggelar aksi demo di kawasan Balai Kota DKI Jakarta menjelang pengumuman penetapan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2024 DKI Jakarta, Selasa (21/11/2023) - BISNIS/Nuhansa Mikrefin Yoedo Putra.rnrn
Buruh menggelar aksi demo di kawasan Balai Kota DKI Jakarta menjelang pengumuman penetapan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2024 DKI Jakarta, Selasa (21/11/2023) - BISNIS/Nuhansa Mikrefin Yoedo Putra.rnrn

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengungkap rekomendasi Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) terkait dengan formula pengupahan pada penetapan upah minimum atau UMP 2025.

Rekomendasi yang disampaikan Depenas terkait dengan indeks tertentu yang disimbolkan dalam bentuk alfa.

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.51/2023 tentang Pengupahan, indeks tertentu dalam formulasi penetapan upah minimum atau UMP yakni sebesar 0,10-0,30.

“Depenas usulkan untuk upah tahun depan boleh dong dilonggarkan alfanya,” kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker, Indah Anggoro Putri, ketika ditemui di Kantor Kemnaker, Selasa (22/10/2024).

Kendati begitu, Indah masih enggan mengungkapkan besaran alfa yang diusulkan oleh Depenas ke pemerintah.

Indah yang juga merupakan Depenas dari unsur pemerintah itu mengatakan, usulan tersebut bermula dari Serikat Pekerja dan pengusaha yang mengusulkan adanya penyesuaian terhadap alfa. Usulan tersebut disampaikan kedua pihak dalam rapat bersama Depenas.

Dalam usulannya, Indah mengungkap bahwa Serikat Pekerja mengusulkan agar nilai alfa sebesar 1, sedangkan pengusaha meminta agar alfa maksimal 0,30.

“Tapi Depenas dengan prinsip kebersamaan dan kolaborasi, akhirnya kita bisa membuat rekomendasi ke pemerintah walaupun beda antara maunya pengusaha dan pekerja,” tutur Indah.

Kendati ada rekomendasi penyesuaian alfa, Indah menefaskan bahwa penetapan upah minimum untuk 2025 tetap mengacu pada PP No.51/2023. 

Bila merujuk pada beleid tersebut, formula penghitungan upah minimum yakni UM (t+1)= UM(t) + Nilai Penyesuaian UM(t+1). Yang dimaksud UM (t+1) adalah upah minimum yang akan ditetapkan, sedangkan UM (t): upah minimum tahun berjalan. Sementara itu, yang dimaksud UM (t) adalah upah minimum tahun berjalan. 

Nilai penyesuaian upah minimum dalam formula penghitungan upah minimum dihitung sebagai berikut: Nilai Penyesuaian UM(t+1) = {Inflasi + (PE x α)} x UM (t). Simbol α yang dimaksud adalah variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota, dalam rentang nilai 0,10 sampai dengan 0,30.

Merespons rekomendasi Depenas mengenai nilai alfa, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta W. Kamdani enggan untuk berkomentar.

Shinta mengatakan, saat ini, pelaku usaha akan mengikuti penetapan upah sesuai dengan PP No.51/2023. “Jadi saya pikir kita akan menunggu. Tapi pada prinsipnya posisi pelaku usaha adalah mengikuti pemerintah dengan melalui PP 51,” pungkasnya. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ni Luh Anggela
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper