Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Simak, Syarat dan Cara Cek Penerima Bantuan Subsidi Upah Rp600.000

Pemerintah kembali menggelontorkan bantuan subsidi upah (BSU). Berikut Syarat dan cara penerimaan BSU sebesar Rp600.000
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan keterangan soal paket stimulus ekonomi pemerintah di Kantor Presiden, Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (2/6/2025). ANTARA/HO-Biro Pers Sekretariat Presiden
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan keterangan soal paket stimulus ekonomi pemerintah di Kantor Presiden, Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (2/6/2025). ANTARA/HO-Biro Pers Sekretariat Presiden

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah kembali menggelontorkan bantuan subsidi upah (BSU) sebagai salah satu bentuk stimulus ekonomi, guna menjaga stabilitas dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional di tengah tekanan global yang meningkat. Lantas apa saja syarat dan cara cek penerima BSU?

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah telah menyiapkan langkah mitigasi berbasis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sesuai mandat Undang-Undang No.62/2024 tentang APBN 2025.

Langkah tersebut diambil untuk merespons pelemahan proyeksi ekonomi global dan ketidakpastian yang dipicu oleh ketegangan geopolitik dan kebijakan moneter global.

“Situasi akan memberi pengaruh pada perekonomian nasional baik dari sisi harga komoditas ekspor maupun volatilitas sektor keuangan maupun nilai tukar dan suku bunga,” ujar Sri Mulyani di Jakarta, Senin (2/6/2025).

Salah satu stimulus yang disiapkan pemerintah yakni BSU senilai Rp300.000 per bulan. Bantuan ini akan diberikan selama bulan untuk 17,3 juta pekerja bergaji di bawah Rp3,5 juta dan 288.000 guru honorer.

Adapun total anggaran mencapai Rp10,72 triliun untuk program BSU tersebut.

Lalu, apa saja syarat penerima BSU 2025?

Syarat Penerima BSU 2025:

Syarat dan ketentuan penerima BSU 2025 telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.5/2025 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh.

Melalui beleid itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyebut bahwa pekerja yang dapat menerima BSU harus memenuhi syarat sebagai berikut:

a.Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan

b.Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan April 2025, dan

c.Menerima gaji/upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan

Adapun, pemberian BSU dikecualikan bagi aparatur sipil negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan anggota Kepolisian Negara.

Selain itu, pemerintah akan memprioritaskan pemberian BSU 2025 kepada pekerja yang tidak sedang menerima program keluarga harapan pada tahun anggaran berjalan, sebelum BSU disalurkan.

Cara Cek Penerima BSU 2025:

Melansir laman resmi Kemnaker, Kamis (5/6/2025), pekerja/buruh dapat mengetahui apakah terdaftar dalam penerima BSU dengan melakukan pengecekan ke:

1.HRD perusahaan

2.Website BPJS Ketenagakerjaan: www.bpjsketenagakerjaan.go.id

3.Mendaftar pada website Kementerian Ketenagakerjaan RI: www.bsu.kemnaker.go.id 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ni Luh Anggela
Editor : Leo Dwi Jatmiko
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper