Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BP Haji Tunggu Payung Hukum untuk Ambil Alih Kewenangan Kemenag

Badan Penyelenggara Haji belum mengambil ahli fungsi tugas haji dari Kemenag karena belum memiliki payung hukum
Sejumlah umat Islam menghadap kabah seusai melaksanakan tawaf di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi, Minggu (19/5/2024). Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi menyatakan jamaah calon haji gelombang pertama sebanyak 8 kloter mulai diberangkatkan dari Madinah ke Makkah pada 20 Mei 2024. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Sejumlah umat Islam menghadap kabah seusai melaksanakan tawaf di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi, Minggu (19/5/2024). Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi menyatakan jamaah calon haji gelombang pertama sebanyak 8 kloter mulai diberangkatkan dari Madinah ke Makkah pada 20 Mei 2024. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Penyelenggara Haji masih menunggu payung hukum terkait tata kelola ibadah haji.

Kepala Badan Penyelenggara Haji Mochamad Irfan Yusuf menyampaikan, pihaknya hingga saat ini masih menunggu payung hukum untuk menjalankan tugas dan fungsi sebagai penyelenggara haji. 

“Kita tunggu payung hukumnya, kalau belum ada payung hukum kita tidak berani,” kata Irfan kepada Bisnis, Senin (28/10/2024).

Sembari menunggu, Irfan mengungkapkan bahwa hingga saat ini, baik Badan Penyelenggara Haji maupun Kemenag terus berkoordinasi terkait penyelenggaraan ibadah haji. 

Ditemui terpisah, Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang mengatakan, Badan Penyelenggara Haji butuh payung hukum untuk bisa menjalankan tugas dan fungsinya. 

Sejauh ini, Marwan menyebut bahwa penyelenggaraan haji di Indonesia masih merujuk pada Undang-undang (UU) No.8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Dalam beleid itu, diatur bahwa penyelenggara ibadah haji merupakan tugas dan tanggung jawab pemerintah di bawah koordinasi Menteri Agama. 

Dengan demikian, penyelenggara ibadah haji masih merupakan wewenang Kemenag. “Sekarang bunyinya kan masih ada di dalam pasal-pasal UU 8/2019, terus besok berangkat [haji]. Payung hukumnya apa gitu kan, pasti masih memakai undang-undang haji, kecuali kita revisi, kan nggak mungkin sekarang direvisi besok jadi,” tuturnya.

Dua hari setelah dilantik sebagai Presiden, Prabowo menunjuk Moch. Irfan Yusuf sebagai Kepala Badan Penyelenggara Haji dan Wakil Kepala Badan Penyelenggara Haji yaitu Dahnil Anzar Simanjuntak. Dengan adanya Badan Penyelenggara Haji, penyelenggara pemberangkatan ibadah haji tak lagi di bawah Kemenag.

Irfan Yusuf kala itu mengatakan, Kemenag dan Badan Penyelenggara Haji masih tetap berkolaborasi dalam pemberangkatan jemaah haji pada 2025. Fungsi Badan sebagai penyelenggara pemberangkatan jemaah haji mulai dilakukan pada 2026.  

“Kami 2025 belum [ambil kewenangan haji], masih kolaborasi dengan Direktorat Haji. 2026 InsyaAllah kami sudah mandiri,” ucapnya kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (22/10/2024). 

Presiden Prabowo, kata dia, mengharapkan agar Badan Penyelenggara Haji dapat segera mandiri dalam mengurus pelaksanaan ibadah haji dan umrah secara aman dan nyaman.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ni Luh Anggela
Editor : Leo Dwi Jatmiko
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper