Bisnis.com, JAKARTA – Badan Pangan Nasional (Bapanas) resmi menugaskan Perum Bulog untuk melaksanakan program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) selama periode Juli - Desember 2025.
Penugasan itu tercantum dalam Surat Kepala Bapanas No.173/TS.02.02/K/7/2025 tertanggal 8 Juli 2025. Penyaluran ditargetkan sebanyak 1,31 juta ton beras yang berasal dari cadangan beras pemerintah (CBP) ke seluruh wilayah di Indonesia.
Direktur Operasional dan Pelayanan Publik Perum Bulog Mokhamad Suyamto mengatakan, pelaksanaan SPHP berjalan seiring dengan dilaksanakannya program bantuan pangan beras.
“SPHP dan bantuan pangan menjadi dua instrumen intervensi pasar, sehingga diharapkan dengan kedua program ini membuat pasokan dan harga beras lebih stabil,” kata Suyamto dalam keterangannya, Sabtu (12/7/2025).
Untuk diketahui, program SPHP menjadi salah satu upaya pemerintah dalam mengendalikan harga beras yang saat ini dalam tren kenaikan.
Perum Bulog, menyitir data Panel Harga Bapanas per 9 Juli 2025 menyebut, harga rata-rata beras medium telah melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan dalam Peraturan Bapanas No.5/2024.
Baca Juga
Melalui beleid itu, pemerintah menetapkan HET untuk beras medium berdasarkan zona wilayah. Untuk wilayah Jawa, Lampung, dan Sumatera Selatan (Sumsel), pemerintah menetapkan HET beras medium sebesar Rp12.500 per kilogram (kg).
Kemudian, wilayah Sumatra selain Sumsel dan Lampung, HET beras medium dipatok sebesar Rp13.100 per kg. Untuk Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi ditetapkan HET beras medium sebesar Rp12.500 per kg.
Lalu wilayah Nusa Tenggara Timur dan Kalimantan, HET beras medium ditetapkan sebesar Rp13.100 per kg, dan wilayah Maluku dan Papua Rp13.500 per kg.
Suyamto menjelaskan Perum Bulog melakukan penyaluran beras SPHP melalui berbagai saluran distribusi resmi, seperti pengecer di pasar rakyat, Kios Pangan binaan Pemerintah, Pemerintah Daerah melalui Gerakan Pangan Murah (GPM), dan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang mulai tahun ini resmi dilibatkan untuk memperluas jangkauan distribusi.
Sesuai Keputusan Kepala Bapanas No.215/2025 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan SPHP, Suyamto menyebut terdapat ketentuan teknis yang wajib dipatuhi mitra penyalur.
Ketentuan itu antara lain melarang mencampur beras SPHP dengan jenis beras lain, maksimal pembelian konsumen 2 pack atau 10 kg, Beras SPHP tidak boleh diperjualbelikan kembali, dan kemasan 50 kg hanya untuk wilayah khusus seperti Maluku, Papua, dan daerah 3TP (Tertinggal, Terdepan, Terluar, dan Perbatasan).
Harga penjualan beras SPHP dari gudang Bulog ke mitra penyalur ditetapkan sebagai berikut:
- Jawa, Lampung, Sumsel, Bali, NTB, dan Sulawesi - Rp11.000 per kg
- Sumatera (kecuali Lampung dan Sumsel), NTT, dan Kalimantan - Rp11.300 per kg
- Maluku dan Papua Rp11.600 per kg
Dia mengatakan, masyarakat dapat membeli beras SPHP sesuai HET beras medium yang ditetapkan pemerintah.
“Untuk pelanggaran seperti penjualan di atas HET, akan dilakukan penindakan tegas oleh Pemerintah bersama Satgas Pangan Polri,” pungkasnya.