Bisnis.com, JAKARTA - Pelaku usaha industri produk tembakau alternatif menilai aturan kemasan polos rokok telah mengabaikan hak-hak konsumen.
Sekretaris Aliansi Vaper Indonesia (AVI), Wiratna Eko Indra Putra, menjelaskan kebijakan penyeragaman kemasan polos dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik perlu dikaji ulang.
Menurutnya, produk turunan Peraturan Pemerintah (PP) No. 28/2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Kesehatan 17/2023 melanggar hak-hak konsumen rokok elektronik.
"Sebab, mengacu Undang Undang No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, pemerintah sudah menjamin hak masyarakat dalam aspek keamanan dan informasi yang jelas terhadap barang yang dikonsumsinya," kata Wiratna dalam keterangannya, Kamis (31/10/2024).
Dia menjelaskan berdasarkan acuan tersebut, pelaku usaha diminta untuk memasang label yang memuat, antara lain, nama barang, ukuran, berat bersih (neto), tanggal pembuatan, serta keterangan lainnya.
Wiratna menuturkan rokok elektronik telah terbukti berdasarkan kajian ilmiah di dalam dan luar negeri memiliki profil risiko yang lebih rendah sehingga dapat menjadi alternatif bagi perokok dewasa yang ingin beralih dari kebiasaannya.
Baca Juga
Kondisi ini, lanjutnya, bisa menyebabkan konsumen beralih ke produk ilegal maupun kembali mengonsumsi rokok.
Ketua Asosiasi Konsumen Vape Indonesia (Akvindo), Paido Siahaan, berharap Kemenkes mempertimbangkan hak konsumen untuk memperoleh informasi yang lengkap dan jelas terhadap produk yang mereka pakai.
"Menghilangkan elemen merek dan informasi pada kemasan mengurangi kemampuan konsumen untuk mendapatkan informasi produk sehingga dapat memutuskan produk yang tepat," katanya.
Menurutnya, apabila dilihat dari perspektif konsumen dan pengurangan bahaya, penerapan aturan kemasan polos tanpa pembedaan antara rokok elektronik dan rokok bisa dianggap tidak memberikan kesempatan yang adil bagi perokok dewasa untuk mengakses produk yang lebih rendah risiko.