Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Konsumen Manado: Sudah Paham Hak, Tapi Tak Acuh

Konsumen memiliki hak untuk mendapatkan kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi produk. Sisi lain, konsumen juga dituntut cerdas dalam bertransaksi.
Konsumen memadati pusat perbelanjaan produk ritel/Bisnis
Konsumen memadati pusat perbelanjaan produk ritel/Bisnis

Bisnis.com, MANADO — Konsumen memiliki hak untuk mendapatkan kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi produk. Sisi lain, konsumen juga dituntut cerdas dalam bertransaksi.

Pemerintah bertugas melindungi konsumen dari perilaku buruk pelaku usaha. Memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur sudah menjadi keniscayaan bagi pelaku usaha. Undang – Undang No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, merupakan jawaban mengapa konsumen perlu dilindungi.

Mulai dari lemahnya posisi konsumen dalam bertransaksi, minimnya informasi tentang suatu produk, pelaku usaha beranggapan sebagai rasa hingga, ketidaktahuan jika mendapatkan produk yang tidak sesuai.

Kepala Seksi Pengawasan dan Perlindungan Konsumen Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sulawesi Utara Arnold Kindangen mengatakan tipe konsumen di Sulawesi Utara mayoritas sudah memahami bagaimana jika mereka dirugikan, dan mendapatkan produk yang tidak sesuai dengan harapan.

Sayangnya, menurutnya, banyak pula konsumen yang acuh akan permasalahan dalam bertrasaksi. “Pelaku usaha awalnya sudah melakukan aktivitas yang benar, tapi karena konsumen acuh dan tidak peduli, akhirnya terbawa,” tuturnya seusai Sosialisasi Perlindungan Konsumen Cerdas oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sulut, Rabu (18/5/2016).

Arnold menambahkan di wilayah kepulauan Sangihe, maupun Talaud, uang kembalian uang logam banyak tidak dipedulikan oleh konsumen. Menurutnya, jika kembalian senilai Rp200 misalnya, banyak konsumen tidak memintanya dari penjual.

“Kalau masalah pemahaman, sudah baik. Akan tetapi, mengenai kesadaran untuk menegakkan transaksi yang baik memang belum,” tambanya.

Ephraim J.K Carean, Kepala Seksi Konsultasi Direktorat Pemberdayaan Konsumen Kementerian Perdagangan, mengatakan secara umum tingkat kecerdasan masyarakat masih tergolong rendah dibandingkan dengan negara Asean lainnya. Menurutnya, Indonesia masih di bawah Singapura, Malaysia, dan Thailand.

“Kawasan Timur Indonesia, masih rendah pengaduannya, mayoritas dari Jawa,” tuturnya.

Pada periode Januari – 9 Mei 2016, ada total 351 pengaduan konsumen yang melewati Ditjen Pemberdayaan Konsumen Kemendag, maupun Sistem Pengawasan Perlindungan Konsumen (Siswa-PK).

Media yang digunakan untuk pengaduan, paling banyak ialah menggunakan Whatsapp sebanyak 132 aduan, diikuti oleh email sebanyak 66 aduan, 21 aduan melalui hotline, 11 melalui website, serta empat melalui mobile apps.

Dari pengaduan yang masuk, urutan lima teratas seputar klausula baku (65), cara menjual (64), pelayanan purna jual (58), standar (tujuh), serta label (satu).

Ephraim menambahkan pengaduan yang masuk belum semuanya ditindaklanjuti, penanganan dilakukan sesuai daftar antre masuknya laporan. “Kalau konsumen belum menyelesaikan dengan pelaku usaha, kami biasanya untuk dibicarakan dahulu. Setelah tidak mendapat solusi akan kami mediasi,” tuturnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper