Bisnis.com, JAKARTA – Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) menyebut dampak berganda (multiplier effect) usai PT Gudang Garam dan Nojorono setop beli tembakau di Temanggung.
Ketua Umum APTI, Agus Parmuji mengatakan terdapat kurang lebih 700.000 keranjang tembakau yang diserap Gudang Garam melalui sentra pembelian di Temanggung dari 6 kabupaten, yakni Temanggung, Wonosobo, Kendal, Magelang, Boyolali, dan Kab. Semarang.
Dia menyebut sebagai gambaran, pada 2023, uang yang beredar dari pabrikan Gudang Garam dalam kurun waktu 3 bulan pembelian satu keranjang tembakau dengan nilai rata rata Rp2,5 juta. Terdapat risiko uang beredar yang hilang sebesar Rp1,75 triliun.
"Itu menggerus ekonomi petani tembakau dan turunanannya seperti rontoknya tenaga kerja di desa-desa sentra tembakau hingga hancurnya pengrajin keranjang," kata Agus dalam keterangannya, Senin (23/6/2025).
Dia menambahkan dampak tidak ada pembelian tembakau oleh dua perusahaan rokok kretek itu merupakan bencana ekonomi di Temanggung. Bahkan, bencana ekonomi akan merambah lebih luas di daerah sentra tembakau di Jawa Tengah.
Agus menyebut dampak ke ekonomi nasional bisa terjadi pada realisasi target penerimaan dari cukai hasil tembakau tahun 2025. Di sisi lain, peredaran rokok ilegal yang tidak berkontribusi terhadap penerimaan negara makin membanjiri Indonesia.
Baca Juga
Data Kementerian Keuangan menyebutkan, dugaan pelanggaran rokok ilegal sepanjang 2024 ditemukan bahwa rokok polos (tanpa pita cukai) menempati posisi teratas sebesar 95,44%.
Menurutnya, tingginya tarif cukai juga mengganggu ekonomi petani tembakau. Kebijakan tarif cukai yang eksesif akan berdampak langsung pada volume produksi batang rokok, lesunya daya beli rokok legal, sehingga beberapa pabrik rokok besar dan menengah menghentikan pembelian tembakau.
Ia pun mengingatkan pemerintah dan DPR agar tidak ada kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) dan Harga Jual Eceran (HJE) mendatang, tujuannya agar industri kretek nasional legal bisa pulih.
"Ingat, gelombang PHK besar-besaran akan terjadi dan menambah jumlah pengangguran dan kemiskinan baru apabila pemerintah mengabaikan aspirasi kami," katanya.
Agus yang juga Ketua Forum Pertembakauan Temanggung, menyoroti keberadaan PP 28/2024, khususnya pada Bagian XXI Pengamanan Zat Adiktif yang termuat dalam Pasal 429 – 463. Hal itu makin mengancam kelangsungan kretek sehingga kedaulatan ekonomi Indonesia.
Aturan pembatasan nikotin dan tar akan membuat petani tembakau kesulitan memenuhi ketentuan karena rata-rata tembakau lokal bernikotin tinggi. Sementara bahan tambahan di Pasal 432 akan menghilangkan ciri khas produk kretek yang selama ini bahan tambahannya menjadi nilai lebih.