Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

ITF Tak Kunjung Terbit, Pengamat Duga Pemisahan Kementerian Jadi Biang Kerok

Kementerian Pariwisata masih terus mengkaji rancangan Peraturan Presiden (Perpres) terkait dana pariwisata berkelanjutan atau Indonesia Tourism Fund (ITF).
Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana - Dok. Kemenparekraf
Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana - Dok. Kemenparekraf

Bisnis.com, JAKARTA - Regulasi dana pariwisata berkelanjutan atau Indonesia Tourism Fund (ITF) yang telah dicanangkan sejak pemerintahan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) tak kunjung rampung.

Ada dugaan pemecahan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif menjadi Kementerian Pariwisata dan Kementerian Ekonomi Kreatif menjadi penyebab regulasi ini tak juga diterbitkan.

Pengamat Pariwisata dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Chusmeru menduga, rancangan regulasi dana pariwisata ini ditunda dan kemungkinan dikaji ulang mengingat implikasi pemecahan Kementerian cukup besar.

“Dugaan saya kenapa ini tertunda itu karena ada nomenklatur baru ya, ada pemisahan antara Kementerian Pariwisata dan Kementerian Ekonomi Kreatif,” kata Chusmeru kepada Bisnis, Kamis (31/10/2024).

Dampaknya, kata dia, kinerja Kementerian Pariwisata menjadi terhambat, terutama yang berkaitan dengan promosi pariwisata internasional, termasuk kegiatan yang berkaitan dengan nation branding. Apalagi, dana abadi pariwisata salah satunya digunakan sebagai promosi event internasional dan juga nation branding.

“Jadi ya memang  ini akan menjadi kendala tentunya,” ujarnya.

Lantaran belum juga diterbitkan, Chusmeru mengharapkan agar beleid itu nantinya secara jelas menentukan sumber dana yang jelas untuk dana abadi pariwisata. Kemudian, perlu ditentukan siapa yang akan mengelola dana tersebut, serta peruntukannya, mengingat hingga saat ini dana tersebut belum jelas peruntukannya.

“Jadi tiga poin itu menjadi penting agar nanti tidak overlapping dengan Kementerian Ekonomi Kreatif,” ungkapnya. 

Awalnya, lanjutnya, dana ini awalnya dimanfaatkan untuk penyelenggaraan Meeting, Incentive, Convention, and Exhibition (MICE), penyelenggaran event, konser musik, hingga kegiatan olahraga berskala internasional. 

Sementara, kata dia, kegiatan-kegiatan ini kemungkinan akan dijalankan oleh Kementerian Ekonomi Kreatif. Dia khawatir, akan terjadi tumpang tindih jika rancangan regulasi dana abadi pariwisata tidak dikaji ulang. 

Regulasi terkait dana pariwisata telah dibahas pada masa pemerintahan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana menyampaikan, Kementerian Pariwisata masih terus mengkaji rancangan Peraturan Presiden (Perpres) terkait dana pariwisata berkelanjutan atau Indonesia Tourism Fund (ITF). 

“Itu nanti kita informasikan lebih lanjut ya. Kami masih mengkaji, kita lagi pelajari, tentunya itu akan diteruskan,” kata Widi di Kementerian BUMN, Kamis (31/10/2024).

Sebelumnya, Widi berkomitmen melanjutkan momentum pengembangan pariwisata Tanah Air. Dia turut mengungkap program kerja prioritas yang akan dilakukan dalam enam bulan ke depan. Keempat program itu yakni hearing aspirasi transformasi pariwisata dengan pihak-pihak terkait dan Tourism 5.0 seperti pemasaran Calendar of Events berbasis digital dan AI travel assistance.

Dia juga akan fokus pada perumusan grand strategy penggunaan Indonesia Quality Tourism Fund untuk diversifikasi atraksi nusantara dan acara berskala internasional serta merancang kerja sama dengan instansi kelas dunia untuk transfer of knowledge guna mewujudkan sekolah unggulan pariwisata kelas dunia.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper