Bisnis.com, JAKARTA - Industri perhotelan nasional diproyeksi kehilangan pendapatan hingga Rp8,3 triliun akibat kebijakan pemangkasan anggaran perjalanan dinas 50% dari sisa pagu belanja perjalanan dinas pada daftar isian pelaksanaan anggaran atau DIPA TA 2024.
Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Hariyadi Sukamdani menyampaikan, pemangkasan anggaran perjalanan dinas kementerian/lembaga dapat berdampak serius terhadap hotel. Mengingat, pangsa pasar pemerintah cukup besar untuk industri perhotelan.
“Dampaknya serius terhadap industri perhotelan karena pangsa pasarnya pemerintah itu cukup besar,” kata Hariyadi kepada Bisnis, Selasa (12/11/2024).
Dia menuturkan, pangsa pasar pemerintah untuk hotel bintang 3 dan 4 sekitar 40%, sedangkan hotel bintang 5 memiliki pangsa pasar sekitar 10%.
Hariyadi, mengutip data Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2023 menyebut, total jumlah kamar untuk hotel bintang 3 dan 4 di Indonesia mencapai 257.208 kamar.
Jika diasumsikan 40% dari kamar tersebut diisi oleh kegiatan pemerintah, dengan rata-rata harga kamar Rp600.000 dan tingkat okupansi 52%, potensi pendapatan tahunan untuk hotel bintang 3 dan 4 diperkirakan mencapai Rp14,1 triliun.
Baca Juga
Untuk hotel bintang 5, lanjutnya, jumlah total kamar mencapai 50.813 kamar di seluruh Indonesia. Dengan pangsa pasar pemerintah sebesar 10%, tingkat okupansi 52%, dan harga per malam Rp2,5 juta, potensi pendapatan dari hotel bintang 5 diperkirakan mencapai Rp2,4 triliun.
Jika dijumlahkan, potensi pendapatan yang dapat dihasilkan dari kegiatan pemerintah di hotel bintang 3, 4, dan 5 adalah sekitar Rp16,5 triliun per tahun.
Namun, jika pemerintah melakukan pemotongan anggaran hingga 50%, total pendapatan yang bisa diperoleh hotel dari kegiatan pemerintah berkurang menjadi sekitar Rp8,3 triliun.
“Kalau dipotong 50%, berarti tinggal sekitar Rp8,3 triliun. Itu tentu akan berdampak besar,” ujarnya.
Selain mengancam pendapatan industri perhotelan, adanya pemangkasan anggaran perjalanan dinas juga turut berdampak terhadap penurunan mata rantai yang ada di industri ini seperti usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) hingga vendor operasional.
“Itu kena semuanya,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dalam surat Nomor S-1023/MK.02/2024 telah menginstruksikan semua kementerian/lembaga untuk melakukan efisiensi Belanja Perjalanan Dinas TA 2024.
Dalam suratnya, Bendahara Negara itu meminta agar kementerian/lembaga melihat kembali berbagai kegiatan yang memerlukan belanja perjalanan dinas pada DIPA TA 2024 yang dapat dihemat dengan tetap menjaga efektivitas pencapaian target sasaran program pada masing-masing kementerian/lembaga.
“Terhadap belanja perjalanan dinas tersebut sebagaimana dimaksud pada angka 1 dilakukan penghematan minimal 50% dari sisa pagu Belanja Perjalanan Dinas pada DIPA TA 2024 terhitung sejak surat ini ditetapkan,” tulis Sri Mulyani dalam suratnya, dikutip Selasa (12/11/2024).
Adapun, surat yang dikeluarkan oleh Sri Mulyani merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Kabinet pada 23 Oktober 2024 dan 6 November 2024. Dalam arahannya, Kepala Negara meminta agar kementerian/lembaga melakukan efisiensi belanja perjalanan dinas TA 2024.