Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Ekonomi Kreatif (Kemenekraf) mengusulkan anggaran tambahan sebesar Rp2,42 triliun pada 2025, dari sebelumnya Rp279 miliar. Dengan demikian, total pagu anggaran pada 2025 mencapai Rp2,70 triliun.
Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya menyampaikan usulan kebutuhan tambahan anggaran tahun depan mempertimbangkan anggaran Kemenekraf yang hanya sebesar Rp279 miliar untuk tahun anggaran 2025.
“Kami mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp2,42 triliun,” usul Teuku Riefky Harsya dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI, dikutip Selasa (19/11/2024).
Menurutnya, pagu eksisting saat ini Rp279 miliar tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan pelaksanaan prioritas pemerintah yang tertuang dalam Asta Cita dan kebutuhan-kebutuhan lain sebagai sebuah kementerian baru.
Teuku Riefky Harsya menyebut, tambahan anggaran tersebut diantaranya untuk program unggulan flagship dan inovasi program baru pada Kemenekraf.
Dalam paparan yang disampaikannya, total anggaran Rp2,70 triliun itu dialokasikan untuk Sekretariat Utama sebesar Rp649 miliar dan Deputi Bidang Kreativitas Budaya dan Desain Rp511 miliar.
Baca Juga
Kemudian, sebesar Rp571 miliar untuk Deputi Bidang Kreativitas Digital dan Teknologi, Rp457 miliar untuk Deputi Bidang Kreativitas Media, dan Rp513 miliar untuk Deputi Bidang Pengembangan Strategis Ekonomi Kreatif.
Adapun, total anggaran yang disepakati DPR dan pemerintah untuk Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) TA 2025 kala itu sebesar Rp1,76 triliun.
Dengan adanya pemisahan dari Kemenparekraf menjadi Kementerian Pariwisata (Kemenpar) dan Kemenekraf, alokasi anggaran turut mengalami penyesuaian. Dari total Rp1,76 triliun, Teuku Riefky Harsya mengungkap bahwa Kemenpar mendapat anggaran sebesar Rp1,48 triliun.
Anggaran tersebut tersebar untuk Satker Pusat, Deputi Bidang Kebijakan Strategis, Deputi Bidang Sumber Daya dan Kelembagaan, Deputi Pengembangan Destinasi dan Infrastruktur, dan Deputi Bidang Industri dan Investasi.
Kemudian, Deputi Bidang Pemasaran, Deputi Bidang Produk Wisata dan Penyelenggara Kegiatan, Inspektorat Utama, Sekretariat Kementerian, Badan Otorita, Politeknik Pariwisata, serta Tugas Pembantuan.
Sementara, Kemenekraf hanya Rp279 miliar atau 18,7% dari total anggaran Kemenparekraf. Secara terperinci, total anggaran tersebut dialokasikan untuk Satker Pusat, Deputi Bidang Kebijakan Strategis, serta Deputi Bidang Sumber Daya dan Kelembagaan.
Anggaran juga digunakan untuk Deputi Pengembangan Destinasi dan Infrastruktur, Deputi Bidang Industri dan Investasi, Deputi Bidang Pemasaran, Deputi Bidang Ekonomi Digital dan Produk Kreatif, Sekretariat Kementerian, serta Tugas Pembantuan.