Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Siap-Siap! Harga Elektronik Melambung Imbas PPN 12% di 2025

Harga elektronik diperdiksi mengalami kenaikan seiring dengan adanya rencana penerapan tarif PPN 12% pada 2025.
Pengunjung mengamati barang elektronik yang dipajang toko Electronic City Indonesia, di KotaKasablanka, Jakarta, Jumat (29/3/2019)./Bisnis-Abdullah Azzam
Pengunjung mengamati barang elektronik yang dipajang toko Electronic City Indonesia, di KotaKasablanka, Jakarta, Jumat (29/3/2019)./Bisnis-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA – Gabungan Pengusaha Elektronik (Gabel) memprediksi akan ada kenaikan harga produk elektronik, khususnya pada produk alat rumah tangga seiring dengan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% dari sebelumnya 11%. 

Sekretaris Jenderal Gabel Daniel Suhardiman mengatakan kenaikan pajak tersebut tidak bisa hanya diartikan kenaikan harga produk akhir 1%, sebab rantai pasok dari produsen ke konsumen sangat panjang. 

“Kalau kami di industri, mau tidak mau harus penyesuaian harga,” kata Daniel kepada Bisnis, Kamis (21/11/2025) 

Daniel menerangkan, rantai pasok dari produsen dari pabrikan hulu ke hilir yang juga dikenakan pajak untuk pembelian bahan baku. Kemudian, ongkos logistik untuk distribusi hingga ke ritel. 

Menurut dia, pengenaan pajak dari pabrik hulu hingga ke ritel bisa memengaruhi kenaikan harga ke konsumen hingga berkisar 3-5% yang dapat menurunkan permintaan pasar elektronik. 

“Tentunya kami tidak bisa mengatur harga yang akan ditetapkan oleh masing-masing rantai pasok,” ujarnya. 

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Core Mohammad Faisal mengatakan kenaikan PPN akan sangat memengaruhi kinerja industri yang terimbas akibat pelemahan permintaan akibat menurunnya daya beli konsumen. 

Kebijakan PPN 12% dapat memicu tingkat konsumsi masyarakat berkurang. Tak hanya permintaan pasar yang akan menekan pesanan baru ke pabrik, stok di gudang yang tak terserap pasar juga akan menambah beban bagi industri. 

"Artinya, dari sisi pelaku industri, tekanannya ini di dua sisi, jadi dalam hal peningkatan biaya produksi dan juga dalam hal berkurangnya permintaan yang artinya pembelian terhadap produk. Jadi produk-produk industri itu juga akan berkurang dari kelas menengah terutama," ujarnya.

Untuk itu, Faisal menyarankan pemerintah untuk mempertimbangkan kembali pemberlakuan PPN 12%. Terlebih, peningkatan PPN juga baru dilakukan pada 2022 lalu. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper