Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tengah mempersiapkan integrasi sistem skema pembiayaan untuk mempermudah masyarakat menggunakan saldo jaminan hari tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan sebagai uang muka atau down payment (DP) kepemilikan rumah.
Wakil Menteri BUMN, Kartika Wirjoatmodjo mengatakan pihaknya berencana untuk bekerja sama dengan BPJS untuk mendorong akses agar mempermudah saldo JHT menjadi DP rumah.
"Sebenarnya kalau BPJS ini kan isunya bagaimana memanfaatkan saldo JHT masyarakat sebagai uang muka [DP kepemilikan rumah]," kata pria yang kerap disapa Tiko, Jumat (29/11/2024).
Tiko menerangkan metodenya yang dilakukan nantinya dengan memberikan virtual account (VA) sehingga PT Bank Tabungan Negara Tbk. atau BTN maupun bank swasta dapat menggunakan saldo JHT tersebut sebagai uang muka.
"Sehingga para peserta JHT-nya itu tidak perlu memberikan uang muka, tapi langsung dari saldo JHT-nya itu. Jadi kita akan mendorong kerjasama dengan BPJS juga," tuturnya.
Kendati demikian, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menyebut pekerja dapat memanfaatkan program Manfaat Layanan Tambahann (MLT) untuk memperoleh rumah ataupun renovasi.
Baca Juga
Program ini dapat memperkuat program tiga juga rumah yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo Subianto meski badan belum melakukan pembahasan integrasi layanan.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo menyusul adanya rencana Satgas Perumahan untuk merumuskan skema pembiayaan program tersebut, salah satunya bauran sumber dana perumahan dari lembaga seperti BPJS Ketenagakerjaan, Taspen, dan Asabri.
“Kita belum ada pembicaraan tentang hal itu,” kata Anggoro kepada awak media di Hotel Bidakara, Jakarta, Selasa (26/11/2024).
Anggoro menyebut, BPJS Ketenagakerjaan sendiri telah memiliki program serupa, yakni manfaat layanan tambahan (MLT) dalam program Jaminan Hari Tua (JHT).
Melalui program tersebut, dia mengatakan bahwa, para pekerja bisa mendapatkan manfaat salah satunya untuk pembelian rumah, Kredit Pemilikan Rumah (KPR), renovasi rumah, atau untuk membayar DP awal rumah. Namun demikian, pemanfaatan MLT sendiri tergantung dari masing-masing pekerja.
“Saat ini memang bergantung dengan pekerja mereka butuh rumah atau nggak,” ujarnya.
Sebagai informasi, program MLT sendiri telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.17/2021 tentang Tata Cara Pemberian, Persyaratan, dan Jenis Manfaat Layanan Tambahan Dalam Program Jaminan Hari Tua. Fasilitas yang diberikan yakni pembiayaan perumahan yang dibiayai dari dana investasi program JHT.