Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KADI Mulai Penyelidikan Antidumping Impor Produk Polypropylene Homopolymer

Kadi menyelidiki antidumping terhadap impor produk polypropylene homopolymer, tindak lanjut permohonan PT Chandra Asri Pacific Tbk.
Aktivitas impor bongkar muat barang di terminal peti kemas Pelabuhan Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (14/8/2024)/JIBI/Bisnis/Paulus Tandi Bone
Aktivitas impor bongkar muat barang di terminal peti kemas Pelabuhan Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (14/8/2024)/JIBI/Bisnis/Paulus Tandi Bone

Bisnis.com, JAKARTA - Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) mulai 4 Desember 2024 menyelidiki antidumping terhadap impor produk polypropylene homopolymer. Penyelidikan ini merupakan tindak lanjut dari permohonan yang diajukan PT Chandra Asri Pacific Tbk. mewakili industri dalam negeri. 

Ketua KADI Danang Prasta Danial menyampaikan, penyelidikan terhadap produk yang masuk dalam pos tarif 3902.10.40 itu akan dilakukan dalam kurun waktu 12 bulan dan akan diperpanjang hingga 18 bulan jika diperlukan.

Penyelidikan dilakukan terhadap produk polypropylene homopolymer asal Arab Saudi, Filipina, Korea Selatan, Malaysia, China, Thailand, Singapura, dan Vietnam.

“Berdasarkan analisis KADI terhadap dokumen permohonan tersebut, terdapat impor produk polypropylene homopolymer yang berasal dari Arab Saudi, Filipina, Korea Selatan, Malaysia, China, Thailand, Singapura, dan Vietnam diduga dumping, sehingga menyebabkan kerugian material bagi pemohon,” kata Danang dalam keterangannya, Jumat (6/12/2024).

Danang menuturkan, penyelidikan akan dilakukan terhadap impor produk polypropylene homopolymer periode 1 April 2023 - 31 Maret 2024. Pada periode tersebut, total impor komoditas ini mencapai 856.645 ton.

Dari total volume tersebut, sebanyak 794.720 ton diimpor dari negara yang diduga dumping. “Sebagian besar impor polypropylene homopolymer pada periode penyelidikan, atau 93%, berasal dari negara yang dituduh dumping,” ujarnya.

Semua pihak yang berkepentingan dalam hal ini industri dalam negeri, importir di Indonesia, serta eksportir dan produsen dari negara yang dituduh diberi kesempatan untuk memberikan informasi, tanggapan, atau dengar pendapat yang berkaitan dengan penyelidikan barang dumping dan kerugian dimaksud.

“Informasi, tanggapan, dan dengar pendapat disampaikan secara tertulis kepada KADI,” pungkasnya.

Adapun, penyelidikan ini dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No.34/2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan. 

Selain itu, juga berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.76/M-DAG/PER/12/2012 tentang Tata  Cara Penyelidikan Dalam Rangka Pengenaan Tindakan Antidumping dan Tindakan Imbalan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ni Luh Anggela
Editor : Leo Dwi Jatmiko
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper