Bisnis.com, JAKARTA -- Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Sugianto Sabran resmi menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) tahun 2025.
"UMP Kalimantan Tengah pada 2025 ditetapkan sebesar Rp3.473.621,04," kata Pelaksana Tugas Sekda Kalteng, Katma F. Dirun, saat dihubungi Antara di Palangka Raya, Minggu (8/12/204) malam.
Penetapan tersebut dilakukan melalui sidang Dewan Pengupahan Kalimantan Tengah pada 6 Desember 2024 dan tertuang dalam Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 188.44/571/2024, tanggal 6 Desember 2024, tentang Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2025.
"Penetapan UMP dan UMSP Kalimantan Tengah tahun 2025 ini berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah. Hal ini menindaklanjuti Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 16 Tahun 2024, tanggal 4 Desember 2024, tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025," jelas Katma.
Penyesuaian UMP 2025 ditetapkan oleh Dewan Pengupahan Kalimantan Tengah dengan menggunakan formula perhitungan yang mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
"Penyesuaian ini mengacu pada ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 16 Tahun 2024, di mana formulanya adalah UMP 2024 ditambah nilai kenaikan," ujarnya.
Baca Juga
Berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (3) dalam peraturan tersebut, nilai kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5% dari UMP 2024. Dengan demikian, UMP Kalteng 2025 dihitung dari UMP 2024 sebesar Rp3.261.616,00 ditambah kenaikan sebesar Rp212.005,04, sehingga menjadi Rp3.473.621,04.
Sementara itu, untuk penetapan UMSP Kalimantan Tengah Tahun 2025, dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (3) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025.
UMSP ditetapkan untuk sektor tertentu yang memiliki karakteristik dan risiko kerja berbeda, serta tuntutan pekerjaan yang lebih berat atau memerlukan spesialisasi. Penetapan ini disepakati oleh Dewan Pengupahan Provinsi.
"Dewan Pengupahan Kalimantan Tengah mengajukan dua sektor tertentu untuk ditetapkan dalam UMSP 2025, yakni sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan, khususnya sub-sektor perkebunan buah kelapa sawit sebesar Rp3.480.000 per bulan, serta sektor pertambangan dan penggalian sebesar Rp3.500.000 per bulan," tambahnya.