Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah resmi mengumumkan paket kebijakan insentif fiskal kepada masyarakat, sebagai kompensasi kenaikan pajak pertambahan nilai atau PPN menjadi 12% pada 1 Januari 2025.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa barang/jasa kebutuhan pokok masyarakat masih akan dibebaskan PPN. Selain itu, ada barang/jasa lain yang diberikan insentif meski dikenai PPN 12%.
Dia mengungkapkan setidaknya ada 12 insentif fiskal yang diberikan pemerintah untuk tahun depan. Belasan kebijakan tersebut dibagi ke dalam tiga kelompok yaitu insentif untuk masyarakat berpendapatan rendah, insentif untuk kelas menengah, dan insentif untuk UMKM/wirausaha/industri.
Untuk Masyarakat Berpendapatan Rendah
Airlangga mengungkapkan setidak ada tiga insentif untuk masyarakat berpendapatan rendah. Pertama, PPN ditanggung pemerintah (DTP) 1% untuk barang kebutuhan pokok penting seperti Minyakita, tepung terigu, dan gula.
"Jadi masing-masing tetap di 11%, yang 1% ditanggung pemerintah," jelas Airlangga dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (16/12/2024).
Baca Juga
Kedua, bantuan pangan dan beras sebesar 10 kilogram per bulan untuk 16 juta kader pembangunan manusia (KPM) selama dua bulan. Ketiga, diskon listrik 50% untuk daya listrik terpasang di bawah atau sampai dengan 2.200 volt ampere selama dua bulan.
Untuk Kelas Menengah
Airlangga menyatakan akan ada setidaknya enam insentif kebijakan fiskal untuk masyarakat kelas menengah. Pertama, PPN DTL sektor properti sampai dengan Rp5 miliar, dengan dasar pengenaan pajak Rp2 miliar.
"Jadi Rp2 miliar ditanggung pemerintah, sisanya yang 3 miliarnya bayar," kata Airlangga.
Kedua, PPN DTP sektor otomotif yaitu [1] PPN DTP 10% KBLBB CKD (kendaraan bermotor listrik berbasis baterai dalam keadaan terurai lengkap), [2] PPnBM DTP (pajak penjualan baranng mewah ditanggung pemerintah) 15% KBLBB impor CBU dan CKD (kendaraan bermotor listrik berbasis baterai yang diimpor dalam keadaan utuh dan dalam keadaan terurai lengkap), serta [3] BM (barang mewah) 0% KBLBB CBU.
Lalu, kebijakan PPN DTP sektor otomotif terbaru yaitu bagi kendaraan bermotor hybrid, berupa PPnBM DTP 3%.
Ketiga, diskon listrik 50% untuk daya terpasang di bawah atau sampai dengan 2.200 volt ampere selama dua bulan.
Keempat, insentif PPh Pasal 22 DTP bagi pemenang sektor padat karya dengan haji sampai dengan Rp10 juta/bulan.
"Jadi dari [gaji] Rp4,8 juta—10 juta itu PPh-nya ditanggung pemerintah khusus untuk industri padat karya," ujar Airlangga.
Kelima, pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) akan diberikan kemudahan akses jaminan kehilangan pekerjaan dan kartu prakerja.
Keenam, diskon 50% iuran jaminan kecelakaan kerja selama enam bulan.
Untuk UMKM/Wirausaha/Industri
Airlangga mengungkapkan setidak ada tiga insentif kepada UMKM dan pelaku industri. Pertama, diberikan perpanjangan masa berlakunya PPh Final 0,5% dari omzet sampai dengan tahun 2025.
"Kalau berdasarkan regulasi yang ada tahun 2024 sudah selesai tetapi ini tetap kita perpanjang sampai dengan 2025," jelas Airlangga.
Kedua, untuk UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun kembali dibebaskan dari PPh.
Ketiga, skema pembiayaan industri padat karya. Airlangga menjelaskan pemerintah akan memberi subsidi untuk kredit investasi untuk kapitalisasi permesinan di sektor padat karya.
"Itu apapun banknya pemerintah subsidi 5% dan ini 5% tentu menjadi bagian daripada platform subsidi yang ada dalam program Kredit Usaha Rakyat [KUR]," ungkap Airlangga.