Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kaleidoskop 2024: Kisruh Pupuk Subsidi hingga Program Swasembada Pangan

Sepanjang 2024 terjadi permasalahan penyaluran pupuk subsidi ke petani yang dikhawatirkan dapat mempengaruhi program swasembada pangan. Berikut rangkumannya.
Petani padi melakukan pemupukan di lahan sawahnya dengan pupuk urea bersubsidi - Istimewa.
Petani padi melakukan pemupukan di lahan sawahnya dengan pupuk urea bersubsidi - Istimewa.

Kedua, ada koreksi nilai penyaluran pupuk subsidi di tingkat distributor dan kios pertanian mencapai Rp15,6 miliar pada Maret 2024. Jawa Timur menjadi wilayah terbanyak terjadi koreksi penyaluran pupuk subsidi.

Ketiga, penyaluran pupuk subsidi terhambat adanya perubahan iklim yang mengubah periode musim tanam, serta aturan pemerintah desa yang mewajibkan petani menunjukkan bukti kepemilikan lahan untuk menebus pupuk subsidi.

Keempat, regulasi daerah juga kerap menghambat penyaluran pupuk subsidi kepada petani. Adapun, untuk menyalurkan pupuk subsidi ke daerah, PT Pupuk Indonesia memerlukan Surat Keputusan (SK) Kepala Daerah Gubernur dan Bupati/Walikota.

5. Pupuk Subsidi Dijual di Atas HET

Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada Juli 2024 membeberkan penyebab maraknya penjualan pupuk bersubsidi di atas harga eceran tertinggi (HET).

Direktur Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting, Ditjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Bambang Wisnubroto mengatakan, penjualan pupuk bersubsidi di atas HET disebabkan karena kios pengecer membebankan biaya operasional kepada harga penjualan kepada petani.

Adapun, HET pupuk bersubsidi 2024 ditetapkan sebesar Rp2.250 per kilogram untuk pupuk urea, Rp2.300 per kilogram untuk pupuk NPK, Rp3.300 per kilogram untuk pupuk NPK formula khusus, dan Rp800 per kilogram untuk pupuk organik.

“Kios pengecer membebankan biaya jarak, biaya bongkar muat, biaya administrasi kios, fotocopy laporan hingga jaringan wifi kepada petani,” ujar Bambang dalam rapat koordinasi pengendalian inflasi daerah, Selasa (2/7/2024).

Selain itu, kata Bambang, para distributor hingga kios pengecer juga terus mengeluhkan margin fee dari penyaluran pupuk bersubsidi. Para penyalur menganggap nilai margin fee pupuk subsidi terlalu kecil, yaitu Rp50 per kilogram untuk di tingkat distributor dan Rp75 per kilogram untuk di tingkat kios pengecer.

Para penyalur pupuk subsidi, kata Bambang, mengharapkan adanya kenaikan margin fee penjualan pupuk subsidi. Pasalnya, sudah hampir 13 tahun besaran margin fee penjualan pupuk subsidi disebut belum pernah berubah.

6. Produksi Padi Cuma Tumbuh 1%

World Bank (Bank Dunia) mengungkap daya tumbuh produksi padi Indonesia masih lemah meskipun pemerintah dinilai telah jor-joran memberikan subsidi pada sektor pertanian.

Country Director for Indonesia and Timor-Leste, East Asia and Pacific World Bank Carolyn Turk menuturkan bahwa pertumbuhan produksi beras RI tak lebih dari 1% secara tahunan (year-on-year/yoy).

“Tentang pertumbuhan hasil panen sektor padi di Indonesia. Kami memang melihat adalah hasil panen yang meningkat namun sangat tipis, rata-rata peningkatannya kurang dari 1% per tahun,” kata Carolyn di Bali international Convention Centre, Kamis (19/9/2024).

Carolyn menyebut, tren pertumbuhan yang sangat lemah itu terjadi di tengah pemerintah RI mengeluarkan biaya besar untuk mengguyurkan kebijakan subsidi pupuk yang dinilai tak efektif.

Menurutnya, pemerintah Indonesia perlu mengalokasikan subsidi jumbo tersebut pada komponen lain, seperti untuk melakukan penelitian lanjutan hingga pengembangan SDM para petani.

Carolyn menegaskan kualitas para petani juga tak kalah penting untuk menjadi perhatian pemerintah. Pasalnya, hal itu juga masuk ke dalam komponen yang menentukan pesatnya produktivitas padi di sebuah negara.

7. Aturan Pupuk Subsidi Dirombak

Pada 12 November 2024, pemerintah sepakat untuk memangkas 145 regulasi yang dinilai menghambat penyaluran pupuk subsidi. Kebijakan ini diharapkan dapat membuat petani lebih mudah dan cepat memperoleh pupuk subsidi.

Tak hanya banyaknya aturan, proses penyaluran pupuk membutuhkan persetujuan dari pemerintah daerah. Akibatnya, petani kerap terlambat mendapat pupuk.

“Mulai sekarang tidak ada lagi izin berlapis dari pemerintah daerah ataupun kementerian/lembaga lain,” tegas Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan kala itu.

Pemerintah menargetkan, regulasi terkait penyederhanaan penyaluran pupuk subsidi rampung pada 2025. Regulasi ini bertujuan untuk menyederhanakan sistem distribusi pupuk menjadi satu pintu di Kementan.

Melalui regulasi ini, Zulhas menyebut bahwa proses distribusi pupuk menjadi lebih sederhana dan tidak lagi memerlukan surat keputusan dari Gubernur dan Bupati. Sistem distribusi akan diberlakukan satu pintu, yakni melalui Kementan.

Dengan demikian, PT Pupuk Indonesia (Persero) sebagai penyalur dapat langsung menyalurkan pupuk kepada Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan).

8. Peredaran Pupuk Palsu

Sebanyak empat perusahaan masuk dalam daftar hitam Kementan usai terbukti mengedarkan pupuk palsu. Perusahaan tersebut tidak hanya masuk dalam daftar hitam, tetapi juga dicabut izin edarnya.

Langkah tersebut diambil usai pemerintah melakukan hasil uji laboratorium terhadap produk pupuk tersebut.

Keempat perusahaan itu yakni CV Mitra Sejahtera, Semarang dengan merek Sangkar Madu, CV Barokah Prima Tani, Gresik dengan merek Godhong Prima, PT Multi Alam Raya Sejahtera, Gresik dengan merek MARS, dan PT. Putra Raya Abadi dengan merek Gading Mas.

“Kami melakukan blacklist pada empat perusahaan pengadaan pupuk dan tidak membayarkan pengadaannya, yaitu CV Mitra Sejahtera [MS], Koperasi Produksi Pesantren Nusantara [KPPN], PT Inti Cipta Sejati [ICS], dan PT Putera Raya Abadi [PRA],” ungkap Amran dalam keterangannya, Rabu (27/11/2024).

Selain itu, terdapat 23 perusahaan memiliki pupuk di bawah standar yang ditetapkan Kementan. Perusahaan-perusahaan ini selanjutnya diproses lebih lanjut di Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementan.

9. Program Swasembada Pangan

Kementerian Koordinator Bidang Pangan mengungkap, target swasembada pangan pada 2027 atau lebih cepat dari target awal pada 2028-2029.

Untuk mencapai target tersebut, Kemenko Bidang Pangan bersama kementerian yang berkoordinasi di bawahnya telah menyelesaikan neraca komoditas, yang sebelumnya berada di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Selanjutnya, neraca komoditas tersebut akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres).

Pemerintah juga telah menyepakati penyaluran pupuk subsidi ke petani, dengan memangkas sejumlah regulasi yang dapat menghambat distribusi pupuk. Adapun, pemerintah telah sepakat untuk mengalokasikan pupuk subsidi sebanyak 9,55 juta ton pada 2025.

10. Penetapan Alokasi Pupuk Subsidi 2025

Pemerintah resmi menetapkan kuota pupuk subsidi sebanyak 9,5 juta ton pada 2025. Penyaluran pupuk bersubsidi ini bakal dilakukan mulai 1 Januari 2025.

Pupuk bersubsidi ini terbagi menjadi empat jenis, yakni Urea sebanyak 4,6 juta, NPK sebanyak 4,2 juta ton dan NPK untuk kakao sebesar 147.000 ton dan organik sebesar 500.000 ton.

“Pupuk Alhamdulillah sudah semua ditandatangani dan sudah siap 1 Januari, petani sudah bisa menggunakannya, berbeda dengan sebelumnya. Saya ucapkan terima kasih kepada PT Pupuk Indonesia,” kata Amran melalui keterangan resmi, Selasa (24/12/2024).

Amran mengatakan, dengan kesiapan stok ini, maka proses penyaluran pupuk bersubsidi pada 2025 bisa dilakukan sesuai dengan target pemerintah.

Halaman
  1. 1
  2. 2

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ni Luh Anggela
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper