Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Opsen Pajak Mulai Berlaku Besok (5/1), Cek Simulasi Cara Hitungnya!

Berikut cara simulasi hitung opsen pajak kendaraan bermotor yang berlaku mulai besok, Minggu (5/1/2024).
Pengunjung melihat mobil bekas yang di pamerkan di Jakarta. Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Pengunjung melihat mobil bekas yang di pamerkan di Jakarta. Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah akan resmi memberlakukan opsen pajak kendaraan bermotor mulai besok, Minggu (5/1/2025). Masyarakat perlu mengetahui simulasi cara menghitung instrumen pajak tambahan berupa opsen tersebut. 

Adapun, opsen pajak adalah pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu, berdasarkan Undang-Undang No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). 

Nantinya pemerintah kabupaten atau kota memungut opsen dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Sementara itu, pemerintah provinsi dapat memungut opsen dari Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).

Ditinjau berdasarkan tarifnya, tarif opsen PKB dan opsen BBNKB adalah sebesar 66%. Sementara itu, opsen MBLB sebesar 25%. Kebijakan tersebut akan berlaku pada 5 Januari 2025.

Sederhananya, selama ini pajak kendaraan menjadi kewenangan provinsi. Namun, setelah ada UU HKPD yang memuat opsen, maka pemerintah kabupaten dan kota pun memiliki andil yang sama dalam memaksimalkan pemungutan pajak kendaraan ini.

Kabar baiknya, warga Jakarta tidak akan terdampak opsen pajak, karena Jakarta merupakan daerah otonom pada tingkat provinsi yang tidak terbagi dalam daerah kerja otonom. Maka dari itu, Jakarta tidak memungut atas opsen PKB, Opsen BBNKB dan opsen MBLB.

Kebijakan opsen pajak kendaraan ini berlaku di seluruh wilayah Indonesia (kecuali Jakarta) dengan penetapan tarif yang berbeda-beda sesuai dengan kebijakan provinsi masing-masing, paling tinggi 2% dari nilai jual kendaraan bermotor.

Terdapat pula penyesuaian tarif pajak kendaraan tahun 2025 yang dituangkan dalam Peraturan Daerah Nomor 9 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Berdasarkan unggahan video di laman resmi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Learning Center, berikut simulasi penghitungan opsen pajak kendaraan bermotor:

Cara Hitung Opsen Pajak

Misalnya, Wajib Pajak A memiliki mobil dengan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) Rp200 juta. Kendaraan itu merupakan kendaraan pertamanya. Tarif PKB kepemilikan pertama dalam Perda Provinsi yang bersangkutan adalah 1,1%.

Maka, PKB terutangnya adalah 1,1% x Rp200 juta= Rp2.200.000 (jumlah ini masuk ke Rekening Kas Umum Daerah atau RKUD Provinsi yang bersangkutan)

Opsen PKB-nya sebesar 66% x Rp2,2 juta = Rp1.452.000 (masuk ke RKUD Pemda Kabupaten atau Kota sesuai alamat atau NIK wajib pajak)

Jika dijumlahkan PKB terutang dan opsen PKB, maka: Rp2.200.000 + Rp1.452.000 = Rp3.652.000.

Nilai itu naik sekitar Rp52.000 jika dibandingkan dengan tarif 1,8% menggunakan UU No 28 Tahun 2009 yang sebesar Rp3.600.000

Pembayaran Rp3,65 juta ini dilakukan secara bersamaan di Samsat, kemudian bank tempat pembayaran melakukan split ke RKUD Provinsi Kabupaten/Kota. 

Namun, sekali lagi perlu diingat bahwa mekanisme tersebut hanya sebagai gambaran, karena setiap daerah memiliki kebijakan tarif PKB yang berbeda-beda. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper