Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Coretax Sulit Terbitkan Faktur, Ditjen Pajak Pastikan Tak Ada Denda

Tidak akan ada denda atau sanksi yang dikenakan kepada wajib pajak karena masalah Coretax atau sistem inti administrasi perpajakan.
Ilustrasi sistem inti pajak atau Core Tax Administration System (CTAS)./ Dok Freepik
Ilustrasi sistem inti pajak atau Core Tax Administration System (CTAS)./ Dok Freepik

Bisnis.com, JAKARTA — Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo memastikan tidak akan ada denda atau sanksi yang dikenakan kepada wajib pajak karena permasalahan dalam aplikasi Coretax atau sistem inti administrasi perpajakan.

Suryo tidak menampik masih banyak kendala yang ditemui dalam aplikasi Coretax usai diluncurkan pada 1 Januari 2024. Dia menjelaskan pengaplikasian Coretax masih dalam tahap transisi, sehingga belum akan akan ada sanksi yang dikenakan apabila berkaitan dengan penggunaan sistem baru tersebut.

"Jadi, wajib pajak tidak perlu khawatir apabila dalam implementasi ini mungkin ada keterlambatan penerbitan faktur atau barang kali pelaporan. Nanti kami pikirkan supaya tidak ada beban tambahan kepada masyarakat pada waktu menggunakan sistem yang baru," jelas Suryo di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Senin (6/1/2025).

Lebih lanjut, dia mengaku setiap harinya Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak akan memonitor dan memantau perkembangan Coretax. Suryo mengaku jika timnya menemukan permasalahan maka akan segera coba selesaikan.

Dia menjelaskan kendala utama yang dihadapi Ditjen Pajak adalah volume pengguna Coretax yang begitu tinggi pada waktu yang bersamaan. Oleh sebab itu, sambungnya, Ditjen Pajak terus melakukan optimalisasi kapasitas sistem, pengelolaan beban akses, dan melebarkan bandwidth.

"Ini baru hari keenam [setelah Coretax diluncurkan], jadi mohon maklum," kata Suryo.

Sebelumnya Direktur P2Humas Ditjen Pajak Dwi Astuti juga mengakui masih ada beberapa fitur yang mungkin belum bisa diakses dalam tahap awal peluncuran Coretax. Ditjen Pajak masih perlu melakukan validasi dan rekonsiliasi data dengan pihak-pihak terkait.

Lebih lanjut, dia menjelaskan Coretax bisa digunakan untuk layanan perpajakan mulai tahun pajak 2025 sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan No. 81/2024.

Sementara itu, pemenuhan kewajiban perpajakan tahun pajak sebelum 2025 seperti pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2024, tetap menggunakan sistem yang lama yaitu DJP Online. 

Coretax DJP sendiri dapat diakses melalui portal resmi DJP di www.pajak.go.id. Wajib pajak dapat memilih layanan yang diperlukan serta menentukan masa atau tahun pajak layanan yang diinginkan.

"Selanjutnya, sistem akan mengarahkan Wajib Pajak untuk menggunakan platform yang sesuai," ujar Dwi kepada Bisnis, dikutip Minggu (5/1/2025).

Sebagai informasi, aplikasi Coretax melayani seluruh adminitrasi perpajakan mulai dari registrasi, penyampaian SPT, pembayaran, dan layanan bagi wajib pajak.

Berbagai layanan perpajakan sebelum terdahulu seperti DJP Online, e-Nota, pembayaran, EoI, dan sejenisnya akan berada dimasukkan ke satu portal yaitu Coretax.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper