Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Maruarar Lapor Prabowo: Skema Tapera Harus Sukarela

Menteri Maruarar Sirait mengatakan telah melapor ke Presiden Prabowo agar skema Tapera harus dibayarkan masyarakat secara sukarela.
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait saat melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Hunian Tetap III di Desa Babakan Karet, Cianjur, Jawa Barat, Kamis (21/11/2024) / Bisnis - Alifian Asmaaysi
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait saat melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Hunian Tetap III di Desa Babakan Karet, Cianjur, Jawa Barat, Kamis (21/11/2024) / Bisnis - Alifian Asmaaysi

Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait memastikan bahwa telah melapor kepada Presiden Prabowo Subianto agar skema iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) harus dibayarkan oleh masyarakat secara sukarela.

Menurutnya, kebijakan Tapera tak boleh membuat gaji pekerja swasta maupun PNS dipotong setiap bulannya hingga 3% atau dengan unsur paksaan.

"Saya sudah undang Tapera, dan saya sudah laporkan juga tadi [ke Presiden Prabowo]. Memang tabungan itu kan harusnya bersifat sukarela," ujarnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (7/1/2025).

Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa selain melaporkan, pemerintah juga bakal mengupayakan perubahan aturan sembari menunggu hasil gugatan dari masyarakat ke Mahkamah Konstitusi soal aturan Tapera.

Menurutnya, pemerintah ingin agar proses gugatan itu selesai terlebih dahulu, kemudian mengambil langkah berikutnya apabila aturan Tapera perlu diubah.

"Saya rasa itu, kita tahu sekarang sedang berproses di MK. Dan kita menghormati keputusan hukum lah. Kita tunggu dari MK selesai dahulu," tandas Maruarar.

Untuk diketahui, terdapat dua gugatan ke MK soal UU nomor 4 tahun 2016 tentang Tapera. Pertama, pada Perkara Nomor 86/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan oleh Leonardo Olefins Hamonangandan Ricky Donny Lamhot Marpaung. Kedua, Perkara Nomor 96/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan oleh Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI).

Salah satu gugatan itu meminta agar kepesertaan masyarakat pada Tapera bukan menjadi sebuah kewajiban.

Sementara itu, Iuran Tapera menjadi kewajiban sesuai dengan UU Nomor 4 tahun 2016 yang dituangkan aturan teknisnya melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.

Dalam aturan itu, pemberi kerja wajib mendaftarkan karyawannya ke program paling lambat 2027. Dalam aturan tersebut dijelaskan, Tapera adalah simpanan yang dilakukan oleh masyarakat sebagai peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.

Besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3% gaji atau penghasilan. Dari total 3% iuran Tapera, pekerja kebagian menanggung 2,5% dari gaji yang diterima setiap bulan, lalu 0,5% sisanya ditanggung oleh pemberi kerja. Sedangkan untuk pekerja mandiri menanggung seluruh simpanan atau 3%. Dana yang dihimpun lewat Tapera dikelola oleh Badan Pengelola Tapera (BP Tapera).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper