Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Siapkan Insentif Baru untuk Eksportir SDA yang Bawa Dolar Pulang

Pemerintah tengah menyiapkan tambahan insentif bagi para eksportir yang penyimpanan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam minimal satu tahun di Tanah Air.
Aktivitas tambang batu bara di Tanjung Enim, Kabupaten Muara Enim, Sumatra Selatan. - Bisnis/Husnul Iga Puspita
Aktivitas tambang batu bara di Tanjung Enim, Kabupaten Muara Enim, Sumatra Selatan. - Bisnis/Husnul Iga Puspita

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah tengah menyiapkan tambahan insentif bagi para eksportir sebagai bagian dari kebijakan terbaru yang mengatur jangka waktu penyimpanan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam minimal satu tahun.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan, insentif tersebut sedang dirancang bersama Bank Indonesia (BI) dan perbankan. "Kami sedang persiapkan dengan BI dan perbankan. Insentifnya [bakal] menarik," ujarnya di Kantor Kemenko Perekonomian, Rabu (8/1/2025).

 Airlangga menyampaikan saat ini dirinya bersama kementerian dan instansi terkait masih mematangkan insentif tersebut. Dirinya berharap melalui insentif yang akan diberikan akan menarik devisa untuk pulang dari negara lain, utamanya Singapura, ke Tanah Air. 

Sebelumnya, Airlangga telah menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto terakti DHE dengan memperpanjang ketentuan masa simpan dari semula minimal 3 bulan menjadi paling sedikit 1 tahun. 

Mantan Ketua Umum Partai Golkar tersebut menyampaikan langkah pemerintah berperan untuk memperkuat cadangan devisa—yang per Desember mencapai level tertinggi sepanjang masa senilai US$155,7 miliar—dan akan menjadi bekal bagi bank sentral untuk menjaga stabilitas rupiah. 

Sejauh ini, pemerintah telah memberikan sederet keuntungan bagi eksportir yang menyimpan DHE. Seperti eksportir akan mendapatkan insentif fiskal dalam konteks Pajak Penghasilan (PPh) atas bunga deposito dari DHE yang diparkir di instrumen keuangan Indonesia. 

Apabila eksportir memarkirkan DHE dengan jangka waktu satu bulan, pemerintah hanya mengenakan PPh atas bunga deposito sebesar 10%. Umumnya PPh atas bunga deposito dari valas nonDHE dikenakan 20%.  

Sementara bagi pelaku usaha ekspor yang menempatkan DHE selama 3 bulan, cukup membayar PPh atas bunga deposito sebesar 7,5%. Eksportir yang memarkirkan DHE selama 6 bulan, maka PPh hanya 2,5 persen dan di atas 6 bulan tidak dikenakan PPh bunga deposito. 

Apabila eksportir menempatkan hasil eskpor dalam bentuk rupiah. Cukup satu bulan menyimpannya di SKI, para pengusaha tersebut cukup membayar PPh atas bunga deposito sebesar 7,5%. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper