Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengamat: Aturan Baru Jatah 10% Hak Partisipasi Blok Migas Untungkan Pemda

Ketentuan terbaru mengenai penawaran hak partisipasi 10% pada wilayah kerja migas dinilai menguntungkan pemerintah daerah.
Ilustrasi platform offshore migas/SKK Migas
Ilustrasi platform offshore migas/SKK Migas

Bisnis.com, JAKARTA - Pengamat ekonomi energi dari Universitas Padjadjaran Yayan Satyakti menilai ketentuan terbaru mengenai penawaran hak partisipasi atau participating interest (PI) 10% pada wilayah kerja migas dapat meningkatkan pendapatan pemerintah daerah (Pemda).

Perubahan ketentuan yang dituangkan dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2025 bertujuan untuk optimalisasi dan efektivitas peran daerah dan nasional serta meningkatkan daya tarik investasi kegiatan usaha hulu migas melalui kepemilikan participating interest dalam kontrak kerja sama.

Terdapat sejumlah perubahan terkait bentuk badan usaha milik daerah (BUMD) yang mengelola PI 10% blok migas. Dalam aturan baru, BUMD didefinisikan sebagai badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh daerah.

Menurut Yayan, aturan baru memberikan kewenangan besar kepada Pemda. Hal ini secara tidak langsung turut membuka peluang pendapatan lebih besar dari PI wilayah kerja dimiliki Pemda.

"Pemda diberi kewenangan lebih besar kemungkinan pendapatan daerah menjadi lebih besar," kata Yayan kepada Bisnis, Kamis (9/1/2025).

Dia mengatakan, potensi tambahan pendapatan itu akan relatif, tergantung daerahnya. Yayan mencontohkan, daerah yang memiliki ladang minyak besar seperti Kalimantan Timur, pendapatannya akan lebih besar sehingga berpengaruh terhadap government take dan pendapatan asli daerah (PAD) yang diperolehnya.

Kendati demikian, Yayan mengingatkan Pemda juga harus tetap hati-hati. Sebab, BUMD rawan inefisiensi dalam pengelolaannya.

Dia mengamini bahwa PI ini akan membantu PAD dan kemandirian keuangan daerah. Akan tetapi, di lapangan secara teknis relatif sulit.

"Knowledge transfer pengelolaan migas ini tidak mudah, misal SDM [sumber daya manusia] dan manajemen lifting migas serta tata kelola BUMD," ucap Yayan.

Selain itu, PI juga sangat rentan dengan politik dan transparansi.

"Jadi ketika PI 10% ini diserahkan ke BUMD, idealnya ada standardisasi yang cukup tentang eligibility dari BUMD yang mengelola migas," imbuh Yayan.

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengubah ketentuan mengenai PI 10% pada wilayah kerja migas. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10 % Pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi.

Dalam Pasal 3 huruf a, ketentuan bentuk BUMD diubah menjadi dapat berupa perusahaan umum daerah yang seluruh modalnya dimiliki oleh satu daerah dan tidak terbagi atas saham; atau perusahaan perseroan daerah yang paling sedikit 99% sahamnya dimiliki oleh pemerintah daerah dan sisa kepemilikan sahamnya terafiliasi seluruhnya dengan pemerintah daerah.

Lalu, dalam Pasal 5 ayat 3, diatur bahwa seluruh pelamparan reservoir cadangan migas terletak pada lebih dari satu kabupaten/kota, pembagian persentase keikutsertaan saham provinsi dan beberapa kabupaten/kota dikoordinasikan dan ditetapkan oleh gubernur dengan melibatkan bupati/walikota yang wilayah administrasinya terdapat lapangan yang disetujui rencana pengembangannya dengan pembagian persentase keikutsertaan saham sesuai persentase pelamparan reservoir serta mempertimbangkan aspek sosial dan ekonomi masyarakat sekitar.

Selanjutnya, dalam Pasal 7 diatur bahwa setiap BUMD hanya diberikan pengelolaan PI 10% untuk satu wilayah kerja (WK).

Dalam hal BUMD yang ditunjuk oleh gubernur telah mengelola PI 10% pada suatu WK telah mengusahakan WK lain; atau telah melakukan kegiatan usaha lain selain kegiatan usaha hulu migas, pengelolaan PI 10% dilakukan oleh BUMD lain atau anak perusahaan BUMD yang ditunjuk oleh gubernur.

Dalam hal pengelolaan PI 10% dilakukan melalui BUMD lain, wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.

Adapun, anak perusahaan BUMD yang ditunjuk mengelola PI 10% dibentuk oleh BUMD penerima penawaran PI 10%. Anak usaha ini juga tidak boleh terdapat unsur swasta dalam kepemilikan sahamnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper