Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

IMEF Sarankan NU Jual Batu Bara untuk Kebutuhan Domestik, Ini Alasannya

IMEF mengusulkan agar PBNU hanya menjual batu bara untuk kebutuhan dalam dalam negeri saja karena terbatas.
Ilustrasi alat berat Komatsu di area pertambangan./Bisnis
Ilustrasi alat berat Komatsu di area pertambangan./Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Indonesian Mining & Energy Forum (IMEF) Singgih Widagdo menyarankan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) untuk menjual batu bara untuk kebutuhan dalam dalam negeri.

Hal ini seiring dengan NU yang mengantongi izin pengelolaan wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) seluas 25.000-26.000 hektare (ha) di Kalimantan Timur. 

Area tersebut merupakan lahan pertambangan eks perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) milik PT Kaltim Prima Coal (KPC).

Singgih menuturkan, NU bisa menjual produk batu bara untuk kebutuhan Domestic Market Obligation (DMO) saja.

"Mengingat historis NU dalam perjalanan Republik, maka sebaiknya hasil produksi NU diperuntukkan untuk kepentingan kebutuhan batu bara di dalam negeri, melalui DMO," ucapnya kepada Bisnis, Selasa (14/1/2025).

Namun mengingat harga DMO saat ini, Singgih mengingatkan agar NU sebaiknya juga mengkomunikasikan dengan pemerintah agar Peraturan Presiden (Perpres) Mitra Instansi Pengelola (MIP) dapat segera ditandatangani Presiden. 

Sehingga melalui mekanisme pungut salur, NU dapat mendapatkan harga batu bara di dalam negeri mendekati atau sesuai dengan harga internasional. 

"Melalui penjualan ke DMO, jelas memberikan nilai positif bagi NU di dalam memiliki IUPK, tetap mengutamakan kepentingan nasional dan sekaligus harga NU juga tidak dirugikan," jelas Singgih.

Lebih lanjut, Singgih juga mengingatkan agar NU membantu mempercepat implementasi MIP. Pasalnya, melalui MIP, keamanan pasokan batu bara di dalam negeri terjamin dalam menjaga kualitas kelistrikan nasional.

Selain itu, biaya pokok penyediaan batu bara relatif dapat dikelola baik atas kondisi daya beli masyarakat dan harga energi bagi industri dalam melakukan kompetisi produknya.

"APBN juga tidak terganggu dan berkeadilan bagi pelaku yang dominan ekspor maupun yang memberikan prioritas ke pasokan domestik," imbuh Singgih.

Sebelumnya, NU telah membentuk badan usaha usai mengantongi izin pengelolaan WIUPK.

Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf mengatakan, perusahaan itu dinamai PT BUMN alias PT Berkah Usaha Muamalah Nusantara. Adapun, perusahaan dikelola oleh koperasi NU sebagai badan usaha pengelola tambang.  

"PT Berkah Usaha Muamalah Nusantara. Ini nama perusahaannya. Dimiliki oleh Koperasi Nahdlatul Ulama. Sahamnya dimiliki koperasi," ucap Yahya dalam konferensi pers secara virtual dikutip Selasa (7/1/2025).

Dia pun memastikan bahwa WIUPK untuk NU sudah keluar dan pihaknya tengah menyiapkan proses eksplorasi. Setelah itu, NU akan secara efektif mengeruk batu bara. Di sisi lain, NU juga tengah melakukan studi lingkungan sebagaimana dipersyaratkan oleh negara. 

"Nah, tentu saja nanti kami akan mengikuti alur yang ada itu karena ini sudah izinnya sudah diberikan kepada kami. Semua akan kami penuhi," jelas Yahya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper