Bisnis.com, JAKARTA – Ketua Umum Muslimat Nahdlatul Ulama (NU) Khofifah Indar Parawansa mengaku belum ada ajakan diskusi atau pembahasan dengan PBNU terkait dengan pengelolaan tambang.
Khofifah menyebut bahwa meskipun anggota badan otonom (banom) Muslimat NU memiliki anggota terbanyak, tetapi sejauh ini memang belum ada ajakan untuk pembahasan isu tersebut.
“Belum dibahas antara PBNU dengan banom. Muslimat ini kan badan otonom, ya. Kebetulan kami memang punya warga paling besar di NU, 38 juta anggota Muslimat sekarang, tetapi dalam hal ini kebetulan saja kami belum diajak untuk membahas itu,” ujarnya kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (14/1/2025).
Sejauh ini, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) masih menghitung potensi untuk melakukan hilirisasi batu bara usai membentuk PT BUMN alias PT Berkah Usaha Muamalah Nusantara.
Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf mengatakan, badan usaha tambang yang dikelola oleh koperasi NU itu dibentuk usai mengantongi izin pengelolaan wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) seluas 25.000-26.000 hektare (ha) di Kalimantan Timur.
Yahya menuturkan, NU tengah menyiapkan proses eksplorasi. Setelah itu, NU akan secara efektif mengeruk batu bara. Di sisi lain, NU juga sedang melakukan studi lingkungan sebagaimana dipersyaratkan oleh negara.
Baca Juga
"Nah, tentu saja nanti kami akan mengikuti alur yang ada itu karena ini sudah izinnya sudah diberikan kepada kami. Semua akan kami penuhi," kata Yahya dalam konferensi pers secara virtual dikutip Selasa (7/1/2024).
Selain itu, NU juga masih mencari investor untuk membiayai biaya reklamasi sebagai syarat pengoperasian tambang.
"Pemerintah sudah ada aturan tentang itu sebelum mulai itu kami diwajibkan menyetor uang jaminan reklamasi jumlahnya besar, maka kami harus cari investor yang bisa membantu kami melakukan pendanaan itu nantinya," ucap Yahya.
Dia menjelaskan, dana jaminan reklamasi itu tidak akan hilang. Nantinya, uang tersebut akan disetorkan kepada pemerintah dan pada ujungnya tetap digunakan untuk membiayai reklamasi pascatambang.
Menurutnya, hal ini merupakan keniscayaan untuk menjamin tetap terjaganya lingkungan.
"Itu secara otomatis dijalankan. kalau nggak jalan itu jadi masalah hukum, memang ada kewajiban untuk itu [reklamasi], memang harus dijalankan," pungkas Yahya.