Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sri Mulyani Bentuk Direktorat Baru di Kemenkeu, Awasi Akuntan hingga Konsultan Pajak

Menkeu Sri Mulyani membentuk direktorat baru, salah satunya akan menjalankan pemantauan atas profesi keuangan seperti akuntan dan konsultan pajak.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (tengah) didampingi Wakil Menteri Suahasil Nazara (kiri), dan Wakil Menteri Thomas A. M. Djiwandono (kanan) berbincang di sela-sela konferensi APBN KiTa di Jakarta, Senin (6/1/2024). / Bisnis-Fanny Kusumawardhani
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (tengah) didampingi Wakil Menteri Suahasil Nazara (kiri), dan Wakil Menteri Thomas A. M. Djiwandono (kanan) berbincang di sela-sela konferensi APBN KiTa di Jakarta, Senin (6/1/2024). / Bisnis-Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati secara resmi membentuk direktorat baru di Kementerian Keuangan untuk membantu tugasnya mengelola keuangan negara, khususnya dalam mengawasi profesi akuntan hingga konsultan pajak.

Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 124/2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan yang diteken pada 30 Desember 2024 lalu.

Belied yang berisi 1.841 pasal tersebut pada dasarnya memerincikan ulang organisasi di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) usai adanya penyesuaian organisasi tersebut dalam Kabinet Merah Putih.

Seperti penambahan Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal, Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan, serta Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan.

Dalam Direktorat Jenderal (Ditjen) Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan, salah satunya terdiri dari Direktorat Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan.

Dalam aturan terdahulu, yakni PMK No. 118/2021, Sri Mulyani memiliki Pusat Pembinaan Profesi Keuangan. Melalui PMK teranyar, pusat tersebut dihapus.

Adapun terkait Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan diatur dalam Bab XIII mulai dari pasal 1495 hingga pasal 1569.

Ditjen mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang sektor keuangan, profesi keuangan, dan kerja sama internasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Nantinya Direktur Jenderal akan dibantu oleh Sekretariat Direktorat Jenderal, Direktorat Pengembangan Perbankan, Pasar Keuangan, dan Pembiayaan Lainnya, Direktorat Pengembangan Dana Pensiun, Asuransi, dan Aktuaria, serta Direktorat Stabilitas Sistem Keuangan dan Sinkronisasi Kebijakan Sektor Keuangan. 

Selain itu juga terdapat Direktorat Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan, Direktorat Kerja Sama Regional dan Bilateral, serta Direktorat Kerja Sama Multilateral dan Keuangan Berkelanjutan.

Khusus Direktorat Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan, akan berfokus pada profesi di bidang akuntansi, pajak, kepabeanan, lelang, dan profesi lainnya yang ditentukan Menkeu. 

"Mempunyai tugas melaksanakan perumusan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kebijakan teknis, pembinaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan atas profesi keuangan, dan pengelolaan pelaporan keuangan dan bisnis," tulis ayat (1) Pasal 1546, dikutip pada Selasa (14/1/2025).

Sri Mulyani juga memberikan wewenang kepada direktorat dalam pengenaan sanksi atas profesi keuangan dan kantor profesi keuangan. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper